Pernyataan Sikap

GOLPUT = MEMILIH UNTUK TIDAK MEMILIH

Sebelas tahun sudah reformasi telah berjalan, ternyata tidak pernah menghasilkan apa-apa. Reformasi yang diharapkan dapat menghancurkan karater Orde Baru yang otoritarianisme ternyata malah melahirkan eili-elit politik yang menjual kekayaan bangsa ini. Sejak pemilu 1999 sampai dengan pemilu 2009, naiknya rezim Abdurahman sampai dengan naiknya rezim SBY-JK, nasib rakyat Indonesia ini tidak kunjung lebih baik, bahkan semakin menjeremuskan nasib rakyat pada jurang kemiskinan. Pada saat ini saja bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar semakin terkungkung dalam cengkraman kapitalisme internasional (baca: neoliberalisme). Proses liberalisasi sudah semakin nyata terlihat dan dihadapi langsung oleh masyarakat Indonesia. Proses liberalisasi ini tidak lepas dari bobroknya rezim yang pernah dan masih berkuasa di negeri ini. Alih-alih melindungi rakyat dan semakin memajukan ekonomi negara, kebijakan yang dihadirkan dari tiap rezim malah semakin membuat rakyat negeri ini masuk pada jurang-jurang kemiskinan.

Data yang hari ini saja tercatat bahwa pada masa akhir rezim SBY-JK rasio utang Indonesia telah mencapai Rp1.636 triliun (Berdasarkan data Departemen Keuangan).Hal ini diperparah dengan perjanjian yang telah di sepakati oleh elit-elit negeri ini pada Konferensi Tingkat Tinggi ADB di Nusa Dua Bali pada bulan Mei yang lalu. Kesepakatan ADB yang diambil di Bali mengandung banyak risiko luar biasa karena seluruh pembicaraan intinya stimulus, yang itu artinya peningkatan pinjaman utang adalah program stimulus yang sangat baik dan kembali mereka meyakini, satu-satunya cara menggerakkan ekonomi adalah dengan menyuntikan modal segar. Dan sekali lagi ini menunjukan bahwa para teknokrat Indonesia yang hadir dipertemuan tersebut kembali masuk pada jebakan para pemilik modal dengan menjadikan diri mereka bagian dari cara pandang lembaga multilateral seperti ADB atau pun Bank dunia dan IMF. Intinya bahwa cekraman kapitalisme internasional semakin kecang ditengah semua bangsa dan Negara mencoba lolos dari krisis global saat ini.

Hal ini disebabkan bahwa sedari awal, kepentingan dan kebutuhan nasional tidak pernah dijadikan acuan bagi rezim yang berkuasa selaku penyelenggara negara untuk membebaskan rakyat dari krisis yang tak kunjung reda ini. Banyaknya laporan peningkatan perekonomian Indonesia yang dikeluarkan rezim SBY-JK terlihat seperti upaya menidurkan semangat negeri untuk bangkit dan berjuang membela haknya. Peningkatan laporan statistik tersebut jelas tidak terlihat di lapangan dimana jumlah pengangguran yang masih sangat banyak, memburuknya kondisi pertanian dan perkebunan, kebijakan ekspor dan impor yang tidak berpihak pada kepentingan petani, rendahnya upah buruh, banyaknya aset nasional yang tergadai, minimnya perhatian pada unit usaha kecil dan menengah, maraknya penggusuran, aspek pendidikan dan kesehatan yang tidak diperhatikan, dan masih banyak lagi sikap pemerintah yang tidak memberikan sikap populis pada rakyatnya sendiri. Pemerintah semakin menggambarkan posisinya sebagai institusi penjaga keberlangsungan modal dan semakin menjauhkan dirinya dari rakyat.

Belum lagi, pesta demokrasi pada Pemilu Legislatif yang lalu jelas-jelas memperlihatkan bobroknya sistem demokrasi di Negara ini. Demokrasi yang dijalankan saat ini terbukti hanya digunakan untuk mengakomodasi kepentingan elit semata karena demokrasi yang berjalan sesungguhnya adalah demokrasi prosedural yang tidak berpijak kepada kepentingan rakyat banyak dan lebih ditujukan untuk memberikan keuntungan bagi segelintir orang (baca: oligarkisme negara). Persekongkolan negara dengan modal (koorporatisme negara) hanya akan memperpanjang cerita penindasan—penghisapan di Negeri ini.

Tragisnya, tanpa ada rasa malu, justru semua kandidat Capres dan Cawapres yang bermain pada Pilpers 2009 ini, masih berani mengatakan bahwa mereka anti terhadap neoliberalisme. Perdebatan antara Kerakyataan dan Neolib merupakan perdebatan kosong yang dihadirkan demi merebut simpati massa. Hal ini terjadi mengingat bahwa pada pemilu legislatif saja, banyaknya angka GOLPUT pada pemilu legislatif semakin membuat ketakutan para elit-elit negeri yang sedang berkompetisi pada pemilu 2009 ini.

Kita hanya ingin menegaskan dan mengingatkan kepada rakyat Indonesia bahwa Capres dan Cawapres yang hari ini berkompetisi di pemilu presiden merupakan Capres dan Cawapres yang mempunyai dosa sejarah pada bangsa ini, dari pelanggaran HAM, kejadian pada penculikan para aktifis tahun 98, penjual asset-asset Negara, pembuat UU yang sangat anti rakyat, dan lain-lain, semua telah mereka torehkan pada sejarah bangsa ini. Di tengah situasi yang sangat anti rakyat dan ahistoris seperti ini, diperparah dengan dengan kaum pergerakan justru tertidur. Bahkan tidak sedikit dari kaum pergerakan yang justru masuk dalam politik kekuasaan yang tidak berpijak pada kepentingan rakyat dan cita-cita pembebasan akan tetapi memakainya sebagai alat untuk masuk dalam jajaran kekuasaan. Hal ini jelas merupakan preseden buruk bagi perjuangan demokrasi rakyat.

Maka dari itu kita dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta kembali menegaskan dan juga kembali memperkuat posisi gerakan sebagai Gerakan Extraparlementer sebagai bagian dari kritik sosial dan sebagai langkah kita dalam melakukan perjuangan demi menyelesaikan sekian banyak masalah kerakyataan yang hari ini dihadapi oleh rakyat Indonesia dan ini sekaligus mempertgas oposisi kerakyataan pada siapapun rezim yang nanti terpilih.

Dengan itu kita dari FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta menuntut :

1.Golput pada pemilu presiden 2009

2.Tolak Utang Baru Hapus Utang Lama

3.Cabut Undang-Undang Anti Rakyat

4.Pendidikan Murah, Naikan Upah Buruh dan Lapangan Kerja Untuk Rakyat

5.Nasionalisasi Aset Asing dan Laksanakan Agenda Reforma Agraria yang sejati.

6.Turunkan Harga Sembako.

7.Selesaikan semua kasus pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 98 dan Seret semua jendral pelanggar HAM.

Dan kami dari FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta juga menyeruhkan kepada seluruh gerakan ekstraparlementer, baik pemuda, petani, buruh, mahasiswa, dan kaum miskin kota untuk GOLPUT pada pilpres 2009 serta merapatkan barisan demi terciptanya pembebasan Nasional, Demokrasi dan Kerakyataan.

Mendidik Rakyat Dengan Pergerakan, Mendidik Penguasa Dengan Perlawanan.

Yogyakarta, 22 Juni 2009

Hormat kami

Aditya Rahman

Ketua Kota

FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta

GOLPUT DAN MEKANISME PERTAHANAN RAKYAT

Oleh : Ferry Widodo

Gegap gempita pemilu 2009 sudah semakin mengema di masyarakat Indonesia, pola-pola kampanye para calon anggota legislatif semakin ramai menghiasi jalan-jalan utama dikota-kota besar bahkan sampai jalan-jalan di tingkat pedesaan, hal ini dengan harapan bahwa mereka akan dapat dipilih pada pemilu 2009 nanti.

Pertaruhan terbesar pada pemilu 2009 dimulai dengan pemilihan anggota legislatif di tanggal 9 april 2009, pertaruhan tersebut antara kepercayaan masyarakat terhadap para calon legislatif dengan beban moral yang dibawa oleh calon anggota legislatif yang (katanya) siap memperjuangkan nasib rakyat menjadi lebih baik. Disatu sisi fenomena menurunya partisipasi politik masyarakat semakin besar, tercatat bahwa di beberapa daerah yang telah menyelenggarakanpilkada di tahun 2008, ”dimenangi” oleh golput. Golput di pilkada Jawa Barat 33%, Jawa Tengah 44%, Sumatera Utara 43% dan pilkada Jatim putaran I sebesar 39,2% dan putaran II sekitar 46%. Angka golput pada sejumlah pilkada kabupaten/kota pun banyak yang berkisar antara 30 – 40% bahkan lebih. Fenomena semakin menguatnya angka golput dibeberapa daerah semakin menunjukan bahwa partisipasi rakyat terhadap mekanisme pemilu dan keterwakilan para pemimpinnya di bangku pemerintahan kembali dipertanyakan.

Data Kompas menunjukkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 1999 mencapai 92,74 persen. Pada pemilu legislatif tahun 2004 tingkat partisipasi turun menjadi 84,07 persen. Adapun tingkat partisipasi pada Pemilu Presiden 2004 di putaran I dan putaran II masing- masing sebesar 78,23 persen dan 77,44 persen. Pada beberapa pilkada saja angka golput dapat mencapai 44 persen, hal ini diperkuat dengan pernyataan Umar Suryadi Bakrie sebagai Direktur LSN (Lembaga Survei Nasional), bahwa rata-rata jumlah golput di berbagai provinsi mencapai 38 sampai 40 persen.

Mengingat dan mencoba mengungkap besarnya angka-angka golput pada pilkadal dibeberapa daerah semakin membuat kita kembali mempertanyakan legitimasi dan kualitas para calon wakil rakyat yang akan bertarung dipemilu 2009 ini dan apakah fenomena golput akan terus berlanjut pada pemilu 2009 ini ?….

KEBUNTUAN TRANSISI DEMOKRASI

“Mei 1998 adalah pelajaran………..Demokrasi adalah sebuah model berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Demokrasi di sini bukan diartikan dalam konteks liberalisasi melainkan kritisisme di tingkatan massa. Demokrasi, demokratisasi dan perjuangan demokratik bukanlah semata-mata kemunculan banyak partai dan kebebasan vulgar liberalisme, akan tetapi sebuah sikap dan perbuatan yang mana kepentingan rakyat bisa terlaksanakan dan struktur penindasan terkuburkan oleh elemen-elemen politik. (Manipol FPPI)”.

Perubahan atmosfer politik pasca refomasi ‘98 bergulir dengan sangat cepat. Seiring dengan itu, kesadaran politik warga masyarakat pun mulai tumbuh. Mereka tak mau lagi tunduk pada upaya penyeragaman dalam melakukan pilihan-pilihan politik. Euforia demokrasi (kebebasan dan kesetaraan) memunculkan banyak partai yang kemudian masyarakat dapat menentukan pilihan sendiri. Memasuki masa-masa kampanye caleg dan partai peserta pemilu, disudut-sudut kampung dan kota tak lagi didominasi warna kuning seperti pada era orde baru, tetapi sudah memancarkan warna pelangi yang menjanjikan banyak pilihan. Dan kemudian banyak kalangan akademisi menaruh harapan yang besar diproses transisi demokrasinya, bahwa Negara rerakyat Indonesia akan menjadi Negara yang berbasiskan demokrasi. Tetapi dalam perjalannya pasca reformasi 98,pola-pola dan sistem demokrasi diluar dari kewajaran adat dan istiadat serta cita-cita demokrasi yang diinginkan oleh banyak kalangan tersebut.

Kesan dan sistem demokrasi liberal lah yang sangat tampak dan cukup dominan di negeri ini. Alih-alih demokrasi dan demokratisasi menjadikan kepemimpinan yang hadir pasca reformasi menjadi sangat massif memfasilitasi masuknya kebebasan ala barat (westernisasi), dari penjajahan rasa sampai dengan penjajahan pikiran. Cengkraman kekuasaan global pada rezim Soeharto semakin meningkat pasca reformasi, argument transisi demokrasi menjadi ruang legitimasi menuju demokrasi pasar ala barat dengan skema neoliberalismenya.

Transisi demokrasi menuju neoliberalisme terlihat jelas saat ini, tapi tentu saja ada perbedaan yang mendasar yang muncul antara transisi demokrasi di negara-negara barat yang menganut paham neoliberalisme dengan Negara-negara berkembang yang baru menerapkan demokrasi dipenghujung akhir abad ke 20 seperti Indonesia. Dalam banyak hal Negara-negara barat menunjukan pola historis yang sama dalam konteks transisi menuju demokrasi liberal yang sangat propasar (neoliberalisme). Dibeberapa dunia ketiga seperti Indonesia, proses transisi demokrasi yang sedang didorong ternyata berjalan sangat cepat sekali dan ternyata juga lebih banyak menuju ke proses liberaliasi pasar yang terkesan dipaksakan, model pemaksaan demokrasi propasar ini menimbulkan gejala-gejala yang semakin membuat karakter demokrasi semakin absurd, dari meningkatnya angka korupsi, menguatnya konsolidasi oligarki dikekuasaan politik, semakin terjebaknya perekonomian nasional ke dalam krisis yang berkepanjangan dan semakin besarnya kesenjangan antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin, membuat kita kembali mempertanyakan subtansi dari transisi demokrasi. Maka dengan melihat ini semua akhirnya ruang transisi menuju demokrasi, sebagai mana yang dinginkan oleh banyak kalangan saat ini tidaklah dapat terwujud. Artinya apa yang diungkapkan Thomas Carothers bias jadi benar. Seperti yang telah dituliskan Thomas Carothers dalam Jurnal of Demokrasi bahwa dalam 100 negara yang masuk dalam kategori transisi demokrasi pada periode belakangan ini, hanya sedikit sekali, mungkin tidak lebih dari 20 negara yang nyata-nyata sedang dalam rute menuju demokrasi. Maka kita dapat menyimpulkan bahwa sangat sedikit Negara yang menapaki jalan lurus dari kediktatoran menuju demokrasi. Dan mitos bahwa transisi demokrasi secara otomatis melahirkan demokrasi atau berkembangnya lembaga-lembaga demokrasi dan tradisi demokrasi prosedural yang akan berujung pada konsolidasi ekonomi, politik dan sosial, ternyata telah terbukti gagal diterapkan di Negara ini.

Sekali lagi perbedaan tahapan menuju liberalisasi pasar antara Negara dunia pertama dan Negara-negara dunia ketiga memberikan efek yang cukup besar dalam pola sistem ekonomi, politik, sosial dan budaya. Indonesia sebagai salah satu Negara yang (katanya) sangat demokratis telah jelas-jelas menuju proses liberalisasi pasar yang dipaksakan. Hal ini memberikan efek yang cukup besar. Secara politik dimana legislatif, eksekutif dan yudikatif adalah bagian dari kekuasaan politik rezim global yaitu neoliberalisme, sedangkan secara ekonomi proses-proses demokrasi liberal mengintergrasikan satu kekuatan pasar menjadi satu dengan kepemilikan Negara artinya negaralah pasar dan pasar untuk Negara. Dan akhirnya globalisasi ekonomi telah menyebabkan para pemimpin Negara yang dipilih melalui mekanisme pemilu lebih sibuk melayani kepentingan para pelaku bisnis global dari pada para pemilihnya sendiri.

Jadi yang kemudian tertulis di manifesto politik FFPI bahwa …Demokrasi di sini bukan diartikan dalam konteks liberalisasi melainkan kritisisme di tingkatan massa…” (Manipol FPPI), menjadi sesuatu yang sulit terwujud ditengah-tengah politik praktis menjadi pilihan yang harus diambil dalam menegosiasikan kepentingan individu dan bukan kepetingan rakyat. Padahal dalam masa transisi demokrasi, akhirnya pilihan demokrasi prosedural harusnya mampu menjadi ruang menegosiasikan kepentingan rakyat kepada Negara, tetapi yang muncul akhirnya dari ruang demokrasi prosedurlah praktek korupsi semakin membesar, menguatnya kekuasaan oligarki dan semakin terjerembabnya perekonomian nasional ke dalam krisis serta terjerumusnya rakyat pada jurang kemiskinan yang semkain akut.

BESARNYA PROBLEM KERAKYATAAN

“Suara rakyat adalah suara Tuhan”, hal ini sepertinya hanya mimpi. Tadinya rakyat berharap banyak dengan mekanisme demokrasi yang sedang diterapkan di negeri ini dipilihnya presiden secara langsung, dengan harapan bahwa kepala negara terpilih akan lebih memihak kepada rakyat, kenyataannya malah sebaliknya. Kebijakan pemerintah justru lebih pro kepada kelompok bisnis, perusahaan asing, dibanding untuk kepentingan rakyat. Terlepas dari itu, sejarah negeri ini juga mencatat, bahwa era multipartai yang menjanjikan banyak pilihan itu ternyata tak kunjung membuat nasib negeri ini menjadi lebih baik. Bahkan, telah menciptakan permasalahn baru dengan munculnya banyak petualang dan “broker-broker” politik yang bisa dengan mudah menyusup ke dalam lingkaran elite kekuasaan sebagai wakil rakyat. Banyaknya wakil rakyat yang terjegal kasus korupsi dan perselingkuhan, bisa jadi bukti, betapa suara rakyat yang terepresentasikan dalam pemilu benar-benar diabaikan. Para wakil rakyat –meski tidak seluruhnya—justru makin mabuk dan tenggelam dalam aroma kekuasaan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta semakin menunjukan keberpihakan wakil-wakil rakyat kita terhadap kepentingan pebisnis global.

Besarnya problem sosial yang hadir di negeri ini ditunjukan dengan besarnya angka kemiskinan yang mencapai 49,5 persen, hampir separuh dari seluruh rakyat Indonesia (data yang dirilis oleh Bank Dunia) dengan pendapatan kurang dari $ 2 perhari. Angka ini berbeda dengan angka yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini. Pemerintah mengklaim bahwa telah terjadi penurunan angka kemiskinan sebesar 2,21 juta jiwa dari angka semula 34,96 juta jiwa menjadi 37,17 juta jiwa, angka ini kemudian dianggap pemerintah sebagai sebuah keberhasilan yang nyata yang telah dilakukan pemerintah saat ini. Ini juga selaras dengan klaim pemerintah yang mengatakan bahwa pemerintah telah berhasil menurunkan angka pegangguran di Indonesia, mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6 persen. Padahal saat ini saja, besaran angka pengangguran terdidik meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi pengangguran terdidik dari total angka pengangguran pada tahun 1994 tercatat sebesar 17 persen, menjadi 26 persen pada tahun 2004, dan kini pada tahun 2008 meningkat menjadi 50,3 persen. Artinya bahwa angka-angka yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini merupakan kebohongan rakyat dan semata-mata angka-angka politis demi menarik simpati masyarakat untuk pemilu 2009. Semakin besarnya angka kemiskinan kemudian berujung pada meningkatnya angka tindakan kriminalitas dikalangan masyarakat Indonesia, tercatat angka kriminalitas yang didorong dari kebutuhan ekonomi meningkat di sepanjang tahun 2008. Mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan yang tidak bisa dilepaskan dari kebijakan privatisasi pemerintah dan ini semakin membuat rakyat kecewa. Usulan untuk menunda bahkan meminta moratorium pembayaran utang juga ditolak, tanpa alasan yang jelas dan sekali lagi sepertinya pemerintah lebih mementingkan menjaga ‘image‘ sebagai ‘goodboy‘ di depan negara–negara donor kapitalis. Dibanding, menjadi penguasa yang baik untuk rakyatnya.

Dilingkaran masyarakat politik, partai-partai politik juga tidak jauh beda. Partai-partai politik yang menyalurkan banyak anggota legislatif dan eksekutif melalui mekanisme pemilu yang dipilih oleh rakyat, logikanya tentu saja harus memihak rakyat. Tetapi kenyataannya tidaklah begitu. Justru lewat proses demokrasi yang prosedural, DPR mengeluarkan UU yang lebih berpihak kepada kelompok bisnis bermodal besar terutama penguasa asing. UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Kelistrikan, UU Sisdiknas, UU Penanaman Modal dan UU BHP, , hal ini belum lagi ditambah dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan dari tingkat Menteri sampai tingkat Presiden yang semuanya berpihak pada asing dan semakin menunjukan kejelasan keberpihakan elit-elit politik negeri ini baik diruang eksekutif, legislatif dan yudikatif, hanya kepada pebisnis global. Hal ini dikuatkan dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan 65 % rakyat merasa bahwa partai politik sejauh ini lebih banyak melakukan tindakan yang hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, dan hanya menguntungkan para pemimpin partai, bukan pemilih pada umumnya. Kemudian ditambah dengan partai politik sejauh ini hanya menjadikan politik sebagai komoditas. Ada kesenjangan yang jauh antara janji-janji politik yang utamanya disampaikan ketika kampanye dengan realisasinya. Ini mengindikasikan bahwa paradigma politik dari partai-partai yang ada hanyalah politik kepentingan, bukan politik melayanani kepetingan rakyat.

Jadi wajar saja pada saat sistem demokrasi yang digunakan dengan menggunakan sistem multipartai kembali dipertanyakan masyarakat dan akhirnya masyarakat juga kembali mempertanyakan semua kredebilitas para calon pemimpin bangsa ini yang hendak naik di bangku pemerintahan.

GOLPUT SEBUAH KESADARAN POLITIK ATAU MOBILISASI POLITIK..?

Mengapa saya menulis judul tersebut, hal ini kembali mengingatkan beberapa fenomena beberapa waktu yang lalu. Pada saat Abdurrahman Wahid mengancam untuk menyerukan golput dan ini kemudian jadi perbincangan yang panas di kalangan politisi. Muncul pertanyaan apakah seruan Ketua Dewan Syuro PKB itu akan diikuti oleh masyarakat atau tidak. Hal ini ditambah lagi dengan MUI yang juga mengeluarka fatwa haram untuk golput, dan apakah ini juga akan diikuti oleh seluruh umat muslim di seluruh Indonesia. Melihat hal ini semua kemudian muncul pertanyaan (lagi), apakah besarnya angka golput di pemilu 2009 nanti dapat menjadi indikasi sebuah kesadaran politik rakyat yang memang sudah rasional atau mobilisasi politik oleh elit-elit politik yang mengalami sakit hati?….

Secara harfiah kita dapat mengartikan golput dalam pemilu adalah suara yang melakukan protes yang bergema diluar sistem yang ada. Pada era Soeharto, golput sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani kekuasaan pemerintah Soeharto yang selalu memanipulasi pemilu pada era itu. Pasca reformasi membesarnya angka golput sebenarnya adalah juga penanda proses deligitimasi terhadap para calon-calon pemimpin yang duduk dibangku pemerintahan. Seperti yang dituliskan M. fadroel Rachman dalam Jurnal Wacana yang berjudul Demokratisasi atau kenapa Demokrasi itu Buruk golput dapat dilihat sebagai proses masa depan demokrasi dan sekaligus mosi tidak percaya terhadap calon-calon wakil rakyat yang ingin duduk di bangku pemerintahan. Golput juga sekaligus rallying point gerakan sosial yang melakukan oposisi sosial. Gerakan sosial tersebut membasiskan oposisi pada beragam masalah sosial, politik, ekonomi dan budaya. Hal ini jelas bahwa golput dimaknai sebagai sebuah kesadaran politik yang rasional dalam memandang gegap gempita pemilu yang hadir di negeri ini.

Terlepas dari tumbuhnya kesadaran politk rakyat Indonesia, rasa frustasi sosial yang besar yang dialami masyarakat juga sebagai pemicu besarnya angka golput di pemilu 2009 nanti, besarnya problem-problem sosial serta semakin menurunya rasa kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya di bangku legislative dan eksekutif-seperti yang telah saya tuliskan diatas-menjadi sebuah refleksi besar bagi kita yang menyeruakan golput sebagai bagian dari sikap politik. Artinya seberapa jauh kita mampu dan bisa menjadikan golput sebagai sebuah gerakan sosial yang besar ditengah-tengah rasa frustasi rakyat yang juga cukup besar. Mungkin inilah tatangan yang harus kita hadapi, sekaligus uji materil seberapa besar kita mampu mengorganisir kekuatan golput dalam membangun opsisi sosial sebagai mekanisme pertahanan rakyat yang selanjutnya mampu digiring menuju pelembagaan yang kuat dengan membangun jaring sosial pengaman tanpa harus tunduk dan pasrah pada kekuasaan dan Modal Internasional.

MEPERTEGAS POSISI GERAKAN EKSTRAPARLEMENTER

Percepatan politik 2009 yang telah mereduksi bahkan memandulkan transformasi kesadaran baru rakyat Indonesia haruslah mampu kita bendung dengan pembangunan benteng-benteng dan gudang-gudang kesadaran baru di dalam masyarakat itu sendiri. Disartikulasi sosial politik yang menyebabkan disorientasi pengelompokan identitas masyarakat masuk ke dalam arus perebutan kekuasaan serta dikampanyekan kembali ideologi-ideologi komunisme haruslah kita jawab dengan merubah pola gerak perjuangan kita selama ini.

Dalam perjuangan pergerakan yang baru, kita harus mampu mengubur jauh-jauh term-term mengenai Gerakan Sosial (Sosial Movement). Terminologi atas “Gerakan Sosial” telah menggeser paradigma berjuang rakyat Indonesia untuk hanya berkutat pada perjuangan hak-hak sipil politik semata. Dan juga merebaknya isu-isu tentang Lingkungan, Korupsi dan HAM, tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai bentuk upaya rekayasa gerakan sosial agar tidak mampu menemukan inti permasalahan dari motif dasar struktural penetrasi kapitalisme. Hari ini, kita harus memakai terminologi Gerakan Ekonomi Politik yang bukan semata-mata terejawantahkan dalam jargon-jargon atau panji-panji perjuangan semata, melainkan harus menjadi rundowm atas pola gerak dan operasi kerja gerilya ekonomi politiknya. Maka revolusi harus kita pandang sebagai ‘an extraordinary education process’, dimana revolusi merupakan proses pendidikan di luar kelaziman.

Institusionalisasi politik yang diperankan oleh kaum pergerakan sebisanya tidak boleh mengulangi apa yang sudah dilakukan partai. Menginstitusikan politik massa aksi haruslah bisa membangun interaksi kesadaran yang kritis terhadap masa depannya. Front bagi kita adalah manifestasi dari keyakinan kita bahwa pergerakan harus dilakukan secara kolektif, multi-sektoral, mematuhi prinsip-prinsip demokrasi, dengan basic orientasi yang jelas dan tegas. Hal ini hanya bisa terjadi apabila kita selalu percaya, bahwa memperbincangkan politik berarti harus mendiskusikan kembali untuk siapakah dan dengan jalan apakah kita melakukannya. Politik merupakan upaya perubahan nasib orang banyak, ini artinya cara sekaligus langkah yang di tempuh harus dirumuskan oleh mereka-mereka yang memiliki nasib buruk dan selalu dirundung malang akibat dipinggirkan oleh negara dan modal.

Membangun gerakan rakyat pekerja berarti menciptakan kekuatan-kekuatan titik produktif kader sebagai penggerak yang mampu memimpin dan dipimpin bersama masyarakat guna melahirkan semesta kesadaran baru di masyarakatnya. Maka, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk selalu melakukan apa yang akan kita sebut sebagai transformasi total, praktek penyadaran semesta bersamaan dengan mengajarkan pentingnya untuk melawan dan menolak pembodohan lewat bidang-bidang produksi yang mereka kuasai. Inilah inti pendidikan, sebuah langkah dari kita untuk kita. Sebuah proses pencerahan, pengkayaan dan manifestasi sikap dalam keadaan ideologis-ilmiah. Untuk itu, mendidik rakyat dengan pergerakan dan mendidik penguasa dengan perlawanan layak untuk ditegaskan dan dikerjakan sebagai dua hal pokok atas kebutuhan pembebasan nasional demokrasi kerakyatan.

Di aras pergerakan, perwujudan atas “built new path of proletariat movement” sebagai jalan baru gerakan rakyat pekerja dengan menyambungkan laju gerak pergerakan di kota dengan di desa. Terobosan-terobosan baru yang bersandar atas spirit ekonomi berjuang yang berbasis dalam bidang-bidang produksi masyarkatnya yang disandarkan atas kondisi-kondisi riil dan ritme perjuangan antara desa dan kota haruslah segera kita lakukan. Maka, berbarengan dengan itu, di aras perjuangan demokrasinya, kita akan segera melakukan demokratisasi massa aksi dimana kita akan meminta rakyat untuk menarik dukungan politik dari institusi-institusi politik sebagai bentuk pembangkangan sipil (baca fenomena golput kemarin) menuju kekuatan sipil—institusionalisasi, untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Blok Sosial Baru dalampersatuan front yang meliputi tiga tahapan konsolidasi; Nasional-Demokrasi-Kerakyatan.

Pada konteks itulah garis politik gerakan pemuda-ekstraparlementer tak kan pernah berubah. Garis politik gerakan pemuda- ekstraparlementer pada konteks itu niscaya harus diterjemahkan secara lebih riel, yaitu; mutlak bagi rezim mana pun untuk menjalankan reformasi agraria/landreform, nasionalisasi aset bagi para pejabat dan mantan pejabat korup guna menguatkan survival mechanism bagi ketertindasan ekonomi rakyat, penghapusan hutang luar negeri, dicabutnya regulasi yang mengatur lembaga teritorial TNI/Polri, diadilinya para pelanggar ham, dianggarkannya biaya pendidikan yang tinggi bagi semurah-murahnya biaya pendidikan untuk rakyat, dibukanya lapangan kerja yang seluas-luasnya, dinaikkannya upah bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kemakmuran hidup para buruh demi kemajuan industri nasional, sekaligus memerdekakannya dalam berserikat dan mogok kerja.

Sementara tugas besar gerakan adalah mempelopori terbentuknya serikat-serikat petani dan buruh yang progresif dan yang terakhir adalah meradikalisisr seluruh keniscayaan di atas. Barangkali kita mesti mengingat kembali apa yang pernah dikatakan sastrawan Cekoslovakia, Milan Kundera, bahwa perjuangan melawan kekuasaan tak ubahnya perjuangan melawan lupa. Untuk itu, belajar dari sejarah penindasan dan sejarah perlawanan rakyat Indonesia, mari kita bekerja keras, bahu membahu untuk mewujudkan kedaulatan rerakyat kembali kepada semesta rakyat Indonesia sebagai pemilik sah kedaulatan bangsa ini.

PENUTUP

Kenapa golput dilarang pemerintah, kenapa MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput dan kenapa golput dilarang melakukan kampanye layaknya janji-janji caleg dan parpol yang sekarang ada…?. Karena golput memiliki potensi revolusioner sebagai “bunga-bunga api” pemicu munculnya gerakan sosial yang berujung pada perubahan sosial yang subtansif yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan pada saat perubahan tersebut terjadi tidak ada satu pun rezim yang dapat mengkontrol perubahan tersebut. Sekali lagi bahwa tindakan rezim yang makin refresif baik menggunakan aparat dan lembaga ideologisnya, serta dengan semakin terpuruknya situasi yang makin hari makin membuat rakyat kita miskin, melarat dan akhirnya mati, maka kekuatan golput sebagai pilihan di pemilu 2009 akan muncul sebagai oposisional progresif yang akan menjadi hantu bagi kepemimpinan rezim yang telah terpilih dan selanjutnya akan menjadi hantu bagi para manipulator demokrasi yang duduk dilembaga-lembaga pemerintahan yang telah mengembangbiakan demokrasi ersatz di negeri ini. Hidup GOLPUT

Penulis adalah kader FPPI yang sekarang menjabat Sekjend Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta, juga sebagai bagain dari redaksi Koran Selembar “Respublika” Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta.

GLOBALISASI DAN KORPORASI*
Oleh Ferry Widodo®
 
Pada dekade pasca Perang Dunia kedua yang ditandai dengan kemenangan negara-negara blok Barat (United States of America dan United Kingdom) atas negara-negara blok Timur (Eropa) yang memberikan dampak sebuah lanjutan proses integrasi dan pemusatan ekonomi secara sistematik yang termanifestasikan dalam sebuah sistem yang  disebut Bretton Woods. Hasil Pertemuan Bretton Woods yaitu, pertama, keinginan untuk menyatukan  seluruh aktivitas ekonomi negara-negara di bumi ini ke dalam suatu sistem yang satu dan homogen (interconnected). Kedua, untuk mempercepat proses globalisasi ekonomi maka diperlukan pembangunan (development) berikut turunan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ketiga, oleh karena campur tangan pemerintah dianggap sebagai tindakan inefisien maka privatisasi menjadi sebuah keniscayaan. Keempat, mengutamakan aktivitas produksi yang berorientasi ekspor[1].
 Melalui hasil pertemuan Bretton Woods tersebut, semangat globalisasi meluas diseluruh negara-negara di dunia tidak terkecuali di Indonesia. Secara historis bagi bangsa ini proses tersebut dimulai melalui paket UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), yang mengasumsikan bahwa Pemerintah Orde Baru ingin membuktikan mekanisme investasi, khususnya Penanaman Modal Asing merupakan faktor pendorong krusial bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, disusul kemudian UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dinikmati pertama kali oleh PT Freeport dengan diserahkannya 1,2 juta hektar tanah di Papua kepada Freeport McMoran dan Rio Tinto oleh Rezim Orde Baru. Hal itulah yang kemudian menjadi awal dari meluasnya ketertindasan, kemiskinan dan pembodohan masyarakat adat di tanah Papua yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber-sumber agraria yang menghasilkan kerusakan lingkungan yang sangat parah yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang bernama Freeport dan diijinkan oleh pemerintahan Indonesia melalui aparat-aparat keamanan Indonesia yang biadab.
Awal tahun 1971 sebuah kesepakatan dibuat untuk membagi-bagi mineral Indonesia kepada perusahaan asing seperti Caltex, Frontier, IIAPCO-Sinclair dan Gulf-Western. Tidak hanya itu, di sektor pertambangan sumber daya alam, bangsa Indonesia di rampok bangsa asing lewat perusahaan-perusahaan tambang mereka yang ada di negeri ini seperti, Exxon Mobil, Total Indonesia,  Chevron, Shell, Total Fina Elf, Bp Amoco Arco, Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex dan Texaco[2]. Aturan fiskal disesuaikan sedemikian rupa sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan ini mengalirkan pendapatannya langsung ke pusat-pusat kemakmuran di Amerika Serikat,   Jepang
dan Eropa.
Perusahaan multinasional lain yang sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia adalah perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia, Exxon Mobil. Perusahaan hasil merger  Exxon dengan Mobil pada tahun 1999. Exxon mulai menambang gas di ladang Arun, Aceh dan sekitarnya pada tahun 1978. Eksplorasi yang dilakukan Exxon Mobil di daerah Arun, Aceh dan sekitarnya hingga tahun 2002 sudah menguras 70 persen cadangan gas. Di tahun 2006, Exxon Mobil memperluas daerah tambangnya hingga Blok Cepu[3].
Keuntungan yang diperoleh oleh Exxon Mobil, Freeport ataupun oleh perusahaan-perusahaan multinasional lain yang sudah bertahun-tahun menancapkan kukunya di Indonesia ternyata tidak memberi keuntungan yang setimpal dengan yang dirasakan oleh masyarakat adat yang ada di sekitar perusahaan-perusahaan multinasional tersebut beroperasi. Perusahaan multinasional semakin bertambah besar dan kaya sedangkan masyarakat adat di Indonesia yang berada disekitar perusahaan multinasional tersebut beroperasi semakin bertambah miskin. Studi kasus di Papua, bangunan Freeport yang sangat ekslusif ditambah dengan berbagai macam fasilitas yang berada didalam kawasan Freeport sangat berbeda dengan kondisi masyarakat adat yang ada diluar bangunan Freeport yang bahkan sama sekali belum menikmati teknologi, bahkan jangankan teknologi, kekayaan atas sumber daya alam yang berada di tanah kelahirannya pun belum dapat dicicipi oleh seluruh rakyat Papua. Freeport yang seharusnya dapat menjadi lahan pekerjaan bagi rakyat Papua ternyata tidak dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat adat yang berada disana. Dampak liberalisasi dimana tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia menambah terpuruknya masyarakat adat di Indonesia.
Jatuhnya Blok Cepu ke Exxon Mobil ataupun perpanjangan kontrak Freeport yang tidak memberikan perubahan kemajuan dan kesejahteraan untuk msyarakat adat yang berada disekitar Freeport ataupun kurang tegasnya pemerintah terhadap kasus pencemaran Teluk Buyat yang dilakukan oleh Newmont mempertegas tunduknya pemerintahan Indonesia pada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
 
A.                 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Untuk mengetahui latar belakang sejarah pertumbuhan korporasi global, perkembangan korporasi di Inggris dan Amerika Serikat menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Di dua negara inilah, korporasi bermula dan kemudian menyebar. Jauh sebelum mendapat saingan serius dari perusahaan-perusahaan Jerman dan Jepang, perusahaan–perusahaan Inggris dan Amerika berkembang menjadi besar dan kemudian keluar dari batas wilayahnya untuk menjelma menjadi multinational corporations atau MNCs[4].
Gejala munculnya perusahaan multinasional ini sejak Abad Pertengahan, seperti Bank Medici di Florence pada abad 15. Pada abad 16 hingga 18 dikenal adanya perusahaan dagang seperti East India Company baik yang berkebangsaan Inggris maupun Belanda dan tidak ketinggalan Hudson’s Bay Company. Mereka beroperasi dalam lingkungan wilayah empire dan menjalankan perdagangan ke seluruh dunia bahkan perusahaan multinasional tersebut juga melakukan kegiatan produksi. Namun, semua itu belum diperhitungkan dalam pengertian MNCs yang sekarang, bukan hanya dalam faktor kecepatan tetapi juga kegiatan perdagangan yang pada umumnya terbatas pada produk-produk mewah dan merupakan bagian kecil dari perekonomian dunia.
Kuznets pada tahun 1967 menghitung ekspor dunia pada awal abad 19 hanya menduduki 1-2 persen dari GDP (Gross Domestic Product) dunia. Para sejarahwan sepakat bahwa perusahaan multinasional dalam pengertian di atas muncul pada akhir abad 19 terutama di bidang pertambangan dan pertanian yaitu pada masa yang dikenal dengan sebutan ”Gold Standard” (dari tahun 1870an sampai Perang Dunia Pertama). Pada tahun 1914, Inggris sebagai negara paling maju pada waktu itu menyumbang 45 persen dari total penanaman modal asing dunia, disusul oleh Amerika Serikat (14 persen), Jerman (14 persen), Prancis (11 persen), Belanda (5 persen). Di tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua yang sering disebut sebagai tahun pembatas karena setelah itu nampak suatu percepatan luar biasa dalam kegiatan ekonomi internasional, kalau pada akhir abad 19 Inggris menjadi pemimpin dan pelopor dalam hal MNCs maka setelah Perang Dunia Kedua peran itu diambil oleh Amerika Serikat. Menurut data pada tahuin 1967, Amerika Serikat menguasai 53,8 persen dari total penanaman modal asing didunia. Saat itu sebagian besar perusahaan Amerika Serikat bergerak di bidang pertambangan dan pertanian terutama industri minyak[5]. Berikut merupakan tabel MNCs-MNCs yang terkenal beserta tahun berdirinya yang di mulai taun 1600 sampai tahun 2000.
 
TABEL 1. MNC’s terkenal dan Tahun Berdirinya[6]

Sebelum Gold Standard
Nama                              Tahun
English East India Co.    1600
Dutch East India Co.      1602
Hudson Bay                     1670
Chase Manhattan           1799
DuPont                            1802
Jardine Matheson          1832
J.P Morgan & Co.           1838
Phillip Moris                   1847
American Express          1850
Siemens                           1850
Aetna                               1853
HSBC                               1865
Nokia                               1865

Masa Gold Standard
Nama                                  Tahun
Standard Oil (Exxon)         1870
AT & T                                 1875
RJ Reynolds                        1879
Sears Roebuck                    1886
Coca cola                             1889
General Electric                  1890
Citibank                               1900
Ford Motor                          1903
Novartis                               1903
UPS                                      1907
British Petroleum               1908
General Motors                   1908
IBM                                      1911
Disney                                  1923
Motorola                              1928
Toyota Motor                      1937
Hewlett-Packard                1939

Sesudah Perang Dunia II
Nama                        Tahun
Wal-Mart                  1945
Sony                           1946
Nestle                        1951
McDonald                 1955
Nike                          1964
Intel                          1968
Microsoft                  1975
Oracle                        1977
Qualcomm                1981
Sun                            1982
Dell                            1984
Cisco                          1984
AOL                            1985
Macromedia              1992
Amazon.com             1994
Lucent                        1995
Yahoo!                        1996
Verizon                      2000 
  
Keunggulan Amerika Serikat tidak bertahan lama. Jerman dan Jepang yang semula mendapat bantuan dari Amerika Serikat, pada tahun 1960an mampu bangkit dan menjadi pesaing Amerika Serikat.
BBC World pada tahun 2004 melakukan jajak pendapat dengan bertanya kepada 1500 pemirsanya dan responden dari Eropa, Asia, Amerika Utara dan Selatan serta Timur Tengah, Afrika dan Australia. 52,3 persen respoden mengatakan bahwa kekhawatiran terbesar mereka adalah kekuasaan korporasi dan kekuasaan Amerika Serikat. Catatan menarik mengenai jajak pendapat tersebut adalah, pertama, dalam pemberitaan hasil angket, globalisasi diidentikkan dengan dominasi korporasi lintas negara (Multinational Corporations, MNCs). Kedua, AS dilihat sebagai ancaman, mungkin karena tindakan angkuh unilateral yang sering dilakukannya, tanpa dapat diimbangi oleh negara lain atau bahkan oleh PBB[7].
Pandangan para responden BBC World tersebut mewakili keadaan sebenarnya. Fakta bahwa dari 100 unit pertumbuhan ekonomi terbesar didunia, 51 unit  adalah korporasi dan 49 unit adalah negara. Tidak mengherankan jika globalisasi ekonomi yang terjadi saat ini didorong Perusahaan Multinasional (MNCs) yang mendominasi hampir semua aspek kehidupan, bahkan dalam skala yang jauh lebih besar dari pada kekuasaan negara. Negara terkulai dan sering kali justru menjadi “anjing penjaga” yang melindungi kepentingan perusahaan multinasional. Dalam buku Global Inc. memetakan MNCs di seluruh dunia dalam tiga kelompok besar yaitu MNCs dibidang industri, MNCs dibidang teknologi informasi dan MNCs di bidang jasa, sebagaimana digambarkan dalam tabel 2.
 
TABEL 2. MNCs dan Bidang Usahanya[8]

MNCs di bidang Industri                           
Mobil
Minyak dan Petrokimia
Kimia dan obat-obatan
Konstruksi dan bahan-bahan konstruksi
Hutan dan Produk Kertas
Perdagangan

 
MNCs di bidang Teknologi Informasi
Komputer dan elektronika
Piranti lunak dan Internet
Telekomunikasi
 
MNCs di bidang Jasa
Bank Komersial
Pelayanan Transportasi dan Pos
Pelayanan bidang makanan
Periklanan
Media dan hiburan
Konsultan dan Akuntan
Perdagangan Eceran
Pelayanan Hukum
Nampak bahwa MNCs telah menguasai seluruh bidang kehidupan manusia dari kebutuhan rumah tangga hingga kebutuhan kantor. Disamping dampak positif yang ditimbulkan ole MNCs dari produk-produk yang dihasilkannya, kehadiran MNCs juga menimbulkan dampak ekonomi, sosial maupun politik. Sekurang-kurangnya ada 7 wilayah yang terkena dampak MNCs yaitu gaji dan pekerjaan, pajak, teknologi, modal, kebudayaan, lingkungan hidup, standardisasi.
Disamping tujuh wilayah yang terkena dampak dari MNCs, dampak lain dari kehadiran MNCs yang berupa ketegangan negara-negara yang didatangai oleh MNCs (host country) pun tak terelakkan, bahkan juga dengan negara asal (home country).  Dilihat dari sudut negara penerima (host country), tampak bahwa sifat perusahaan multinasional sejak beberapa waktu yang lalu hingga saat ini tidaklah mengalami banyak perubahan. Casson (1979) berpendapat bahwa MNCs tidak akan banyak berubah karena :
  1. MNCs sebagai kelompok dapat menguasai sektor perdagangan luar negeri. Penguasaan ini telah dimulai sejak adanya usaha-usaha yang bersifat memberikan monopoli dalam bentuk charter misalnya kepada VOC (MNCs Belanda) dan East India Co. (MNCs Inggris) dan sekarang MNCs sebagai kelompok-kelompok masih juga menguasai sektor-sektor yang menghasilkan bahan-bahan mentah dan bahan-bahan industri juga bahan-bahan galian.
  2. Perusahaan multinasional pada umumnya kurang bersedia mengalihkan pengetahuannya kepada penduduk atau manager-manager di tempat perusahaan mereka beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
  3. Operasi MNCs pada dasarnya bersifat monopoli, memperoleh proteksi terhadap pesaing-pesainganya berbentuk kendala-kendala untuk turut serta (barriers to entry).
  4. Kedudukan MNCs yang monopolistis itu membuat MNCs menguasai industri-industri penting atau sektor ekonomi tertentu di negara dimana MNCs tersebut beroperasi. Bila beberapa waktu yang lalu MNCs menguasai sektor pertambangan (minyak di Timur tengah dan Indonesia serta timah di Malaysia dan Indonesia) dan sektor pertanian maka untuk saat ini MNCs lebih mengarahkan perhatian mereka pada penguasaan bidang manufaktur yang membutuhkan teknologi canggih seperti bidang-bidang kimia, komunikasi, elektronik[9].

Dalam perkembangannya, MNCs tidak hanya masuk dalam hubungan konflik dengan negara saja tetapi juga dengan organisasi internasional baik international govermental organization seperti PBB maupun dengan international non govermental organization atau yang lebih dikenal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencoba meredam sepak terjang MNCs. Berbagai macam konflik yang ditimbulkan oleh MNCs tidak menyurutkan sepak terjang MNCs dalam mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya. Ada dua strategi yang digunakan oleh perusahaan multinasional. Strategi pertama, perusahaan multinasional tersebut menggunakan strategi yang dipakai oleh layaknya suatu kekuatan politik yaitu ancaman (threat). Jika syarat yang diminta oleh perusahaan multinasional tidak dipenuhi maka perusahaan multinasional tersebut dapat mengancam akan keluar dari negara atau wilayah tertentu. Strategi kedua adalah dengan cara korupsi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa perusahaan multinasional mengirimkan suap kepada pejabat-pejabat pemerintahan agar yang bersangkutan mau meloloskan permintaan dan tuntutan perusahaan multinasional tersebut. Hal ini yang sering disebut dengan korupsi global[10]. Jika semua strategi itu belum dianggap cukup maka banyak perusahaan multinasional yang melakukan penetrasi pada organisasi internasional seperti World Bank, IMF dan WTO. Kebijakan-kebijakan tiga organisasi ekonomi dunia paling berpengaruh tersebut pada akhirnya mengabdi kepada kepentingan perusahaan multinasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kekuasaan perusahaan multinasional bukan hanya di bidang finansial saja tetapi juga dalam bidang politik. John Pilger menamakan penguasa-penguasa baru (new rulers of the world) bagi perusahaan multinasional karena perusahaan-perusahaan multinasional tersebut tumbuh menjadi kekuatan sendiri di dunia[11]. Pada masa lampau masih dapat dibedakan antara penguasa di bidang ekonomi dan penguasa-penguasa di bidang politik dan masing-masing memiliki sistem reward-punishment nya sendiri. Kini, MNCs lah yang mengendalikan dan menetapkan hadiah apa yang patas diberikan kepada seorang politisi bagi suatu negara dan MNCs pula yang menentukan hukuman apa yang pantas ditimpakan kepada mereka. Kekuasaan ekonomi yang begitu besar, membuat MNC memiliki nilai tawar politik yang juga semakin besar.
Kondisi ini menyebabkan negara-negara dunia ketiga, yang didorong untuk terus melakukan pembangunan, berlomba-lomba untuk menarik MNCs masuk ke negaranya. Dalam kenyataan ini, tentunya MNC memiliki kepentingan besar dalam perundingan tentang peraturan perdagangan dan investasi luar negeri. Maka selama puluhan tahun terakhir, mereka berupaya untuk mengarahkan peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan kepentingan mereka. Artinya, MNCs, dengan dibantu negara-negara maju dan badan-badan pembangunan dan keuangan multilateral berusaha untuk memaksakan perkawinan yang tidak diinginkan antara konsep-konsep pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan, dengan perdagangan bebas sebagai mitra dominan. Suatu hal yang tidak mungkin, karena pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan didasarkan pada kearifan manusia sebagai pelaksana pembangunan dalam memperlakukan alam dan sesama manusia secara bijak, lestari dan berperikemanusiaan sedangkan perdagangan bebas ala MNCs didasarkan pada keinginan untuk memaksimalkan keuntungan material belaka. 

B.                 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Selama abad ke 19, tidak ada upaya untuk mengatur investasi internasional, tetapi prinsip dari hukum internasional mengatur mengenai aktifitas perusahaan-perusahaan asing dalam dua prinsip yaitu : pertama, prinsip kedaulatan teritorial yang menegaskan yurisdiksi negara yang penuh dan ekslusif atas orang dan peristiwa yang terjadi di dalam teritorialnya. Kedua, prinsip nasionalitas yang meliputi kepentingan tiap-tiap negara dalam memberlakukan pilihan tindakan dalam perluasan nasionalitas di negara lain. Pada akhir tahun 1950 dan awal tahun 1960, struktur dan peranan perusahaan multinasional (MNC/TNC) dibicarakan untuk pertama kalinya. Hal-hal yang dibicarakan meliputi : pertama, dalam hal transfer teknologi dan pengetahuan serta bagaimana perusahaan multinasional tersebut dapat bermanfaat bagi perekonomian. Kedua, perusahaan multinasional adalah entitas yang memonopoli, yang membangun dengan mengeksploitasi ekonomi negara tuan rumah dengan mengambil keuntungan kompetitif mereka dalam bidang teknologi dan membawa dislokasi ekonomi. Ketiga, perusahaan multinasional mengancam budaya nasional dan kebebasan politik sampai mempengaruhi regenerasi kekuasaan dan opini publik[12]

C.                 KASUS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MNCS DI INDONESIA

1). PT.Freeport - Rio Tinto

Manipulasi politik yang terjadi antara Multinational Coorparation (MNCs) terhadap negara-negara dunia ketiga menjadi sebuah kenyataan sejarah yang saat ini telah menunjukan betapa buruknya peran ekonomi kapitalistik terhadap situasi politik, situasi sosial-budaya, perusakan lingkungan hidup dan situasi pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap rakyat di negara-negara tersebut. MNCs memiliki peran dalam hal mempengaruhi kebijakan sebuah rezim yang berkuasa dan bahkan mendikte kehendak-kehendak ekonomi-politiknya kepada negara-negara tersebut. Amerika Serikat dan Uni Eropa yang secara ekonomi dan politik saat ini sedang merajai pasar modal internasional dengan konsepsi pasar modal atau yang lebih sering disebut sebagai jamannya Neo Liberalisme. Sebagai salah satu Multinational Coorporation (MNCs) yang berasal dari Amerika Serikat dan yang berada di Indonesia, PT.Freeport-Rio Tinto juga hadir dengan membawa semua permasalahan ekonomi dan sosial serta politik bagi rakyat Papua.
Sejak 1962, melalui New York Agreement, sudah jelas terlihat kepentingan ekonomi-politik Barat (yang saat itu dimotori oleh Amerika Serikat) yang sangat berperan secara politis terhadap upaya memasukan Papua ke wilayah Indonesia dengan kepentingan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Papua yang kaya mineral, tambang, energi dan kehutanan serta perikanan. Melimpahnya cadangan tembaga, emas, gas alam dan uranium, menjadikan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah-wilayah tertentu yang memiliki sumber daya alam melimpah. Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia telah menambang di Tembagapura, dengan demikian sudah 40 tahun lebih proses eksploitasi hak rakyat Papua terjadi. Sejak tahun 1977 terjadi pelanggaran HAM secara sistematis yang dilakukan secara sadar oleh pemerintah Indonesia (melalui Tentara Nasional Indonesia) dengan dukungan penuh PT Freeport Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah Indonesia lalu memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua, sejak tahun 1978 – 5 Oktober 1998, walau secara resmi DOM telah dicabut pada tahun 1998 tetapi kenyataan berbicara lain, penambahan pasukan, pembukaan lembaga-lembaga ekstra-teritorial baru di Papua dan pembunuhan terhadap tokoh Papua Merdeka, Theys Hiyo Eluay pada tahun 2001 adalah bukti nyata dimana represifitas TNI atas rakyat Papua bukannya menyurut bahkan sebaliknya semakin meningkat intensitasnya[13].
Hanya segelintir rakyat Papua yang diuntungkan, sedangkan sebagian besar lainnya hanya mendapat manfaat yang sedikit selama pembangunan konstruksi pada tahap awal. Akibatnya rakyat Papua, khususnya Suku Amungme dan enam suku lainnya di seputar Freeport, melakukan pemberontakan karena frustasi pada tahun 1977 dan meledakkan jalur pipa. Pasukan keamanan melakukan penyerangan balik, kebun-kebun dan rumah-rumah dihancurkan, beberapa orang Amungme dibantai dan dibunuh, berbagai kejadian ini hanya untuk mengenang sebuah peristiwa tahun 1977 di sekitar lokasi Freeport. Secara resmi pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa jumlah orang yang meninggal pada peristiwa 1977 di Tembagapura adalah sebanyak 900 jiwa, tetapi angka di lapangan menunjukan data dua kali lipat lebih banyak dari angka-angka resmi pemerintah Indonesia tersebut[14]. Dapat dikatakan peristiwa di tahun1977 tersebut merupakan sebuah invasi dan dominasi orang kuat dari luar di Papua, artinya itu adalah pendudukan, pemaksaan dan pencurian sumber daya rakyat Papua yang kemudian dimanifestasikan dengan pelanggaran-pelanggaran HAM rakyat Papua yang berada di seputar daerah konsesi Freeport Indonesia.
Ekonomi pembangunan dan integrasi nasional adalah bungkus dari program pengayaan dan penguatan aparat keamanan dan perusahaan multinasional seperti Freeport. Hasil dari program itu adalah kemakmuran luar biasa pihak luar, yang di sisi lain adalah juga kemiskinan luar biasa bagi rakyat Papua dan tentu saja pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Papua oleh TNI sebagai alat Negara Indonesia yang difasilitasi secara utuh oleh PT. Freeport-Rio Tinto dan yang mengalami kehilangan adalah masyarakat adat di Papua, termasuk warga Amungme. Lahan-lahan hak ulayat adat telah dirampas dan kemakmuran rakyat disedot. Rakyat Papua sungguh tidak memiliki hak hukum, politik, dan sumber daya ekonomi atas penyingkiran itu. Pembangunan ekonomi dan integrasi nasional telah membuat Papua seperti daerah jajahan atau pendudukan bagi aparat dan segelintir elit di Indonesia, menjadi miskin dan minoritas yang lemah di atas Tanah Papua sendiri.
Setiap pengembangan pertambangan Freeport Indonesia, terjadi gangguan lebih jauh terhadap kehidupan rakyat Papua, khususnya Amungme dan enam suku lainnya di seputar areal pertambangan PT.Freeport Indonesia. Pada tahun 1980, pemerintah Indonesia dan Freeport menempatkan beberapa warga Amungme di sebuah dataran rendah dan mendorong mereka melakukan budi daya tanam yang jauh dari daerah asal. Hanya beberapa tahun setelah penempatan itu, 20% dari anak-anak Amungme meninggal karena penyakit malaria disebabkan sebagai penghuni dataran tinggi, mereka memiliki kerentanan terhadap penyakit yang ada di dataran rendah.
Keterlibatan PT. Freeport-Rio Tinto dalam menyediakan fasilitas bagi pelaku pelanggaran HAM di Mimika, telah dibuka oleh Uskup Muninghof tahun 1995. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) segera membentuk tim untuk meneliti kebenaran laporan itu tetapi negara tidak pernah menggunakan kekuasaanya untuk memberi sanksi pada pelaku pelanggaran HAM termasuk PT. Freeport-Rio Tinto yang menyediakan sarananya.
Pengambilan tanah adat, pelanggaran Hak Asasi Manusia, penghancuran tatanan adat, perusakan dan penghancuran ibu bumi, perusakan lingkungan hidup, penghancuran sendi-sendi ekonomi rakyat, dan pengingkaran eksistensi orang Amungme, adalah fakta yang dirasakan penduduk pegunungan tengah Papua, dimana operasi tambang PT Freeport berlangsung. Itu semua membuktikan bahwa selama PT Freeport beroperasi, PT Freeport melanggar beberapa ketentuan DUHAM dan Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Tidak heran jika frekuensi protes terus dilakukan rakyat Papua untuk menentang ketidakadilan yang rakyat Papua rasakan bahkan patut diduga, salah satu kontributor menguatnya tuntutan merdeka rakyat Papua dari Republik Indonesia adalah akumulasi kemarahan rakyat Papua terhadap kehadiran Freeport serta dukungan yang diberikan pemerintah dan militer terhadap perusahaan itu.

 

2). Kasus PT Caltex Pacific Indonesia[15]

Di Propinsi Riau, Sumatera, protes kelompok-kelompok masyarakat secara terpisah terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, PT Caltex Pacific Indonesia berpusat pada tuntutan mendapatkan ganti rugi, pekerjaan dan pembagian keuntungan perusahaan. Caltex, yang merupakan perusahaan patungan antara Chevron Corp dan Texaco Inc., adalah produser terbesar minyak mentah di Indonesia. Pada awal November 2000, penduduk desa yang menuntut ganti rugi bagi tanah mereka, melakukan pembakaran terhadap 4 sumur minyak di wilayah minyak Batang. Aksi itu menyebabkan kerugian sebesar $240.000. Menyusul setelah aksi tersebut, lima orang ditahan untuk dimintai keterangannya.
Pada bulan yang sama, M Yatim, seorang pemimpin masyarakat adat Sakai, mengatakan bahwa ia telah meminta 1% pembagian seluruh keuntungan perusahaan sebagai cara untuk meningkatkan standar hidup suku Sakai. Ia menuduh Caltex “merampok dan mengeksploitasi tanah mereka.” Yatim mengatakan pula bahwa ia sebelumnya telah meminta dukungan Duta Besar Denmark, Michael Stenberg, yang sebelumnya telah bertemu dengannya dalam suatu kunjungan ke propinsi tersebut. Seperti dikutip Detikworld, sang duta besar mengatakan bahwa ia “siap berjuang untuk suku Sakai” dan akan membawa masalah mereka ke parlemen Denmark. Pada bulan Januari, anggota-anggota suku Sakai melakukan aksi pendudukan di kantor perusahaan di Dumai Barat.
Mereka menuntut klaim ganti rugi segera dipenuhi akhir bulan tersebut. Minggu-minggu berikutnya, anak-anak muda pengangguran mengambil sekurang-kurangnya 20 kendaraan milik perusahaan kontraktor sebagai protes terhadap penolakan perusahaan untuk mempekerjakan mereka. Selanjutnya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap lebih dari seratus orang penduduk Sakai di Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah mereka menolak menyerahkan kembali kendaraan-kendaraan tersebut. Tetapi sesepuh masyarakat, M. Yatim, menolak keterlibatan para pemuda Sakai dalam peristiwa itu. Ia menuduh ada pihak lain yang mencoba merusak citra masyarakat Sakai sampai bulan Agustus tahun lalu, penduduk setempat melanjutkan serangan mereka terhadap instalasi-instalasi Caltex.
 
3). Kasus Exxon Mobil

Perusahaan hasil merger  Exxon dengan Mobil pada tahun 1999 ini memiliki banyak reputasi yang buruk. Exxon Mobil merupakan kontraktor penting dalam proyek pipanisasi Chad-Kamerun yang didanai Bank Dunia. Proyek ini sama merusaknya dengan proyek Shell di Delta Niger yaitu terjadi korupsi besar-besaran, pemerintahan yang brutal dan represif sedangkan kehidupan masyarakatnya hancur oleh polusi.
Raksasa tambang ini merupakan produsen gas alam terbesar kedua di Indonesia, setelah Total Indonesie. Exxon mulai menambang gas di ladang Arun, Aceh dan sekitarnya pada tahun 1978. Eksplorasi yang dilakukan Exxon Mobil di daerah Arun, Aceh dan sekitarnya hingga tahun 2002 sudah menguras 70 persen cadangan gas. Ditahun 2006, Exxon Mobil memperluas daerah tambangnya hingga Blok Cepu. Pro kontra mengenai jatuhnya Blok Cepu ke tangan Exxon Mobil sempat mencuat. Bagi Ariadi Subandrio[16], titik balik persoalan Blok Cepu bermula dari munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 34/2005 yang mengamandemen PP No 35/2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sebelum PP No 35/2005 diamandemen, kontrak yang berlaku di Cepu antara Pertamina dan ExxonMobil adalah kontrak bantuan teknis (Technical Assistance Contract/TAC). Artinya, didalam kontrak yang berakhir tahun 2010 itu, Exxon Mobil hanya membantu Pertamina. Menurut Ariadi Subandrio, kontrak ini seharusnya tetap berlaku meski UU Minyak dan Gas  No 22 /2001 tidak mengenal kontrak bantuan teknis. Pada kenyataannya, berbekal PP No 34/2005, pemerintah mengambil alih wilayah kerja Cepu dari Pertamina. Tanggal 17 September 2005, pemerintah yang diwakili oleh BP Migas menandatangani kontrak kerjasama Blok Cepu dengan Pertamina dan Exxon Mobil dan masa kontrak diperpanjang hingga 2030[17].
Exxon Mobil juga pernah digugat International Labour Right Fund (ILRF) karena terlibat dalam kekejaman massal yang dilakukan oleh militer Indonesia di Aceh. Gugatan itu menyangkut kasus pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan pemerkosaan yang dialami keluarga 11 penduduk desa di Aceh Utara. Exxon Mobil menanggapi tuntutan tersebut dengan ”Mengutuk segala macam bentuk kekerasan terhadap Hak Asasi Manusia dan dengan pasti menolak tuduhan tersebut dan menganggap gugatan tersebut tidak lebih hanya untuk publisitas organisasi mereka.”
Hadirnya Exxon Mobil di Aceh, ternyata hanya melahirkan ketimpangan ekonomi dan sosial bukan kesejahteraan. Walaupun perusahaan ini dapat mengeksploitasi hasil bumi hingga mencapai 3,4 juta ton per tahunnya, tetapi secara ekonomi masyarakat adat di sekitar pabrik tetap miskin. Fasilitas publik milik Exxon mobil, seperti poliklinik dan sekolah hanya dapat dinikmati oleh segelintir elit dan karyawan Exxon Mobil, jika masyarakat sekitar mendapat pengobatan gratis, sifatnya hanya insidentil semata[18].
 
4). Kasus PT Newmont

Newmont adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia yang beroperasi di berbagai Negara. Di Indonesia, area penambangannya tersebar di Nusa Tenggara, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
 
a). PT Newmont Nusa Tenggara[19]

Departemen Kehutanan menyatakan sedang mengkaji perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung Batu Hijau untuk tambang PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah tak perlu memperpanjang pinjam pakai hutan untuk perluasan penimbunan limbah Newmont ini. Sejak kehadiran Newmont, tangkapan air di kawasan itu berkurang dan bahaya krisis air mengancam warga sekitar tambang.
Newmont menambang hutan lindung Batu Hijau, sejak tahun 1999. Tambang ini rakus lahan dan air. Ia membabat kawasan hutan dan melubangi tanahnya. Setiap harinya, ia membuang sekitar 120 ribu ton tailing ke Teluk Senunu. Lubang Batu hijau berada di bagian hulu berang atau sungai Sejorong, artinya kawasan hutan lindung itu tangkapan air penting bagi kawasan tersebut. Ini jelas beresiko besar terhadap pemenuhan air warga ke depan. Menurut data 4 tahun yang lalu, sungai di daerah tersebut memenuhi kebutuhan air sedikitnya 834 warga yang tinggal dihilir daerah aliran sungai (DAS) Sejorong. Sungai Sejorong merupakan sungai utama dari DAS Sejorong yang terletak di bagian barat daya Pulau Sumbawa. Di Desa Tongo Sejorong sebelum ada tambang Newmont, warga menggunakan air sungai sejorong untuk mengairi sawah, mandi, mencuci, memandikan ternak dan menangkap ikan, dengan kata lain sungai tersebut merupakan penopang kehidupan warga sekitar.
Dahulu, di musim kemarau sungai ini tak pernah kering tetapi sejak Newmont menggali batu Hijau, warga mengeluhkan debit air sungai menurun drastis. Di sekitar Sungai Sejorong sedikitnya ada 12 anak sungai lainnya yang digunakan oleh desa-desa sekitar tambang. Ada SP1, SP2 dan SP3. Sungai-sungai di sana juga turun debitnya. Kondisi ini memiskinkan warga sekitar, khususnya desa Tongo Sejorong dan kecamatan Sekongkang. Sudah ratusan juta ton limbah dibuang dan pemiskinan di kawasan itu masih sangat tinggi. Data BPS Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2005 menunjukkan, jumlah rumah tangga miskin di Kecamatan Sekongkang mencapai 62% persen, angka tertinggi dibanding wilayah lain di Sumbawa Barat. Banjir besar di kecamatan Taliwang yang terjadi adalah karena rusaknya kawasan hutan di hulu. Banjir paling besar di kawasan ini, tahun 2000 - terjadi setelah Newmont membabat kawasan hutan untuk konstruksi tambangnya di tahun 1997 - 1998. Sungai Brang Rea meluap. Banjir bandang ini menenggelamkan Kecamatan Taliwang, ribuan rumah tenggelam dan memporak-porandakan ratusan rumah yang berada di pinggir kali. Banjir itu kembali datang Desember tahun lalu. Taliwang mengalami lumpuh total karena terputusnya aliran listrik, telepon, dan telepon seluler. Hampir seluruh rumah penduduk sekitar 12.000 jiwa terendam air hingga ketinggian lebih satu meter. Tambang Newmont tak hanya menyusahkan warga di sekitar tambang, tapi juga mengancam kawasan hutan lindung Dodo Rinti. Hutan lindung Dodo Rinti adalah kawasan hutan lindung – tangkapan air bagi lahan-lahan pertanian yang ada kecamatan Labangka, Pelampang, Lapi lopok, Moyo hulu, Moyo hilir dan Moyo Utara, dan kecamtan Lunyuk.
 
b). PT. Newmont Minahasa Raya[20]

Newmont Mining Corporation memegang 80% saham keuntungan di PT. Newmont Minahasa Raya. Sebuah perusahaan Indonesia , PT. Tanjung Serapung , memegang 20% lainnya. Project ini terdiri atas Deposit utama di Mesel dan dua deposit lainnya di Leo ns dan Nibong. Newmont Minahasa Raya merupakan operasi ke tiga dari Newmont International.  Berlokasi di Sulawesi Utara , 65 mil ke barat daya Manado. Minahasa berketinggian 850 kaki dari permukaan laut dan penggunaan lahan untuk pertanian dan juga tanaman keras seperti Cengkeh dan kelapa. Desa terdekat Ratatotok dan Buyat merupakan pensuply tenaga kerja permanen terbanyak, 685 orang.
Informasi yang selama ini diberikan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ternyata hanya manipulasi untuk menutupi kerusakan lingkungan di Teluk Buyat, wilayah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa dan Kecamatan Kotabunan,Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Ini terungkap setelah beberapa warga dan tim WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sulawesi Utara yang melakukan pemetaan partisipatif (community mapping) dan investigasi bawah laut wilayah perairan Teluk Buyat, sejak Juni lalu dan menemukan fakta baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya. Temuan ini jelas sangat berbeda dengan apa yang selama ini dipublikasikan oleh pihak PT. Newmont sendiri maupun oleh kalangan peneliti atau ilmuwan dari Amerika, Kanada dan lain-lain.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu 15 hari (15-30 Juni 2000), terlihat bahwa masyarakat Pantai Buyat paling menderita akibat buangan limbah Newmont. Penelitian menemukan fakta yang bisa menunjukkan dengan jelas adanya dua masalah besar. Permasalahan pertama, kerusakan terumbu karang serta hilangnya sejumlah spesies tertentu sebagai akibat tumpukan limbah tailing. Endapan limbah tailing malah sudah bisa ditemukan pada kedalaman 13 meter sehingga merubah bentang di dasar laut yang beberapa tahun sebelumnya dipenuhi hamparan karang hidup yang berwarna-warni menjadi kecokelatan. Padahal sebelumnya pihak Newmont menyebutkan bahwa limbah yang keluar dari ujung pipa pembuangan yang ditempatkan pada kedalaman 82 meter tidak akan muncul kepermukaan atau tidak akan merusak ekosistem Teluk Buyat karena akan terhalang oleh lapisan Thermoklin (suatu lapisan yang terbentuk akibat adanya perubahan ektrim antara suhu air laut pada lapisan permukaan dengan suhu air pada lapisan bawah) yang diyakini Newmont terbentuk di Teluk Buyat pada kedalaman 40 - 60 meter.
Permasalahan kedua, argumentasi tentang adanya lapisan termoklin yang permanen dan berfungsi menahan naiknya atau menyebarnya limbah tailing, ternyata memang tidak seperti yang digembor-gemborkan Newmont sejak perusahan yang berpusat di Denver Amerika Serikat ini memulai operasinya pada tahun 1996. Limbah tailing justru telah menyebar ke mana-mana bahkan telah menutupi ratusan “karang buatan” yang sejak tahun lalu sengaja ditempatkan Newmont di dasar laut untuk memberi tempat bagi ikan-ikan bertelur dan berkembang biak. Tim WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) yang melakukan pengukuran Balthymeri (bentang lahan perairan) dengan menggunakan titik koordinat yang sama dengan titik pengukuran yang dilakukan Newmont sebelumnya, menemukan fakta-fakta kerusakan tersebut sejak pada kedalaman 10 meter. Makin kedalam, kondisi air laut semakin kabur dan pada kedalaman 25 meter sudah sangat keruh dan sangat sulit untuk diselami. Mulai pada jarak 200 meter dari bibir pantai, jejak pipa pembuangan tidak terlihat lagi, sementara pada titik penempatan ujung pipa yang disebut-sebut Newmont ada pada jarak 900 meter dari bibir pantai dan 82 meter dibawah permukaan air, kedalamannya tinggal tersisa sekitar 60 meter. Ini berarti, jika benar ujung pipa berada pada kedalaman 82 meter, maka ketebalan limbah tailing sudah berkisar 22 meter.
Temuan ini ini dengan sendirinya memperkuat keyakinan adanya pencemaran yang sudah terbukti sebelumnya yaitu pertama, fakta tentang menurunnya tangkapan ikan penduduk. Penelitian menunjukkan terjadi kehilangan areal penangkapan ikan masyarakat (lihat peta/ table jenis ikan yang hilang), dan yang kedua adalah fakta tentang adanya pencemaran logam berat yang melebihi ambang batas (merkuri, arsen dan sianida), seperti yang bisa ditunjukkan oleh hasil penelitian Tim Independen (Prof.Dr.Rizald Rompas MSc, dkk) yang tidak dipublikasikan oleh Pemda Sulut maupun PT NMR serta hasil penelitian Pusat Studi Lingkungan (PSL) UNSRAT Manado. Fakta-fakta tersebut membawa WALHI pada kesimpulan bahwa PT Newmont Minahasa Raya telah melakukan manipulasi informasi dan melakukan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan perairan Teluk Buyat.
 
a.      Dominasi Produk Pertanian dan Air

Selama berates-ratus tahun, petani bertahan dengan menyimpan, membibit dan mempertukarkan benih untuk panen tahun berikutnya. Kesehatan dan pangan miliaran orang miskin di dunia bergantung pada keanekaragaman hayati yang berkembang dari proses-proses tersebut. Kini, kemunculan satu industri baru bernama bioteknologi hendak memusnahkan keanekaragaman tersebut. Perusahaan kimia, agribisnis dan farmasi memanipulasi kode-kode genetic untuk menciptakan penemuan-penemuan. Di bidang pertanian, berbagai perusahaan multinasional dengan agresifnya memasarkan benih hasil rekayasa genetis yang dirancang untuk memproduksi lebih banyak namun mendatangkan sejumlah keprihatinan :

  1. Monopoli Perusahaan-perusahaan bioteknologi menggunakan cara-cara tangan besi untuk memperoleh kendali yang semakin besar atas pasokan pangan dunia dan melenyapkan keanekaragaman hayati
  2. Lingkungan Hidup
    Tanaman pangan hasil rekayasa genetis kebanyakan tidak teruji dan bisa menyebarkan gen tahan pestisida pada rumput.
  3. Kesehatan
    Masih sangat sedikit penelitian yang dilakukan mengenai dampak mengkonsumsi tanaman pangan hasil rekayasa genetis[21].
    Berikut ini merupakan beberapa kasus yang menyangkut permasalahan di atas.

1). Kasus Monsanto[22]

Monsanto, salah satu perusahaan raksasa yang berpusat di Amerika Serikat adalah jawara bioteknologi yang paling beringas di bidang pertanian. Perusahaan yang dirintis oleh John Queeny pada tahun 1901 ini memulai bisnisnya dengan membuat pemanis buatan sakarin,kemudian berkembang menjadi perusahaan agrokimia, benih dan bioteknologi. Selain memproduksi racun kimia yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan makhluk hidup, Monsanto juga mengutak utik kehidupan dengan sains manipulasi genetiknya. Bisnis Monsanto semakin menggurita dengan mengakuisisi berbagai perusahaan benih untuk kemudian menguasai sistem pangan dunia. Pada tahun 2003, benih kedelai, jagung, kapas dan kanola yang dimodifikasi secara genetis oleh perusahaan ini telah menguasai 90 persen lahan dunia yang ditanami benih bioteknologi.
Monsanto memerlukan satu dasawarsa dan 300 juta dolar AS untuk berhasil mengembangkan benih yang dimodifikasi secara genetis maka untuk menutup biaya besar tersebut, perusahaan ini akhirnya menekan petani supaya
membeli dalam jumlah besar setiap tahunnya yakni dengan membuat mereka setuju tidak menanam kembali benih-benih itu di musim berikutnya. Walaupun tradisi menyimpan dan menanam kembali benih sudah berusia beratus-ratus tahun, kini Monsanto bisa menuntut petani yang masih menjalankan praktik kuno itu dengan tuduhan “pembajakan benih”.
Dalam mengamankan bisnisnya, Monsanto memiliki cara favorit untuk membungkam orang-orang yang tidak menyetujui produknya, terutama lawan-lawan yang menduduki posisi pembuat kebijakan, wartawan dan ilmuwan. Di Indonesia, Monsanto lewat anak Perusahaan PT Monagro Kimia, menyuap 140 pejabat tinggi Indonesia untuk meloloskan produknya ( sejak 1997-2002). Ada tiga departemen yang diduga menerima suap Monsanto yakni, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pertanian dan BAPPENAS[23]. Monsanto memiliki paten atas semua hasil transgeniknya. Penguasaan paten atas bahan tanaman berdampak mengubah benih dari milik public menjadi milik privat. Hal ini mengakibatkan dua dampak yaitu petani kehilangan hak untuk menyimpan, menanam kembali, saling menukar dan memuliakan benih (suatu hal inheren yang ada sejak berabad-abad lalu dikalangan masyarakat petani). Kedua harga benih menjadi mahal karena pemakai harus membayar biaya teknologi dan royalti. Selain itu, benih pabrik dirancang untuk digunakan dalam satu paket dengan pupuk atau pestisida produk perusahaan yang sama.
 
2). Kasus Privatisasi Sumber Daya Air[24]

Seperti juga benih, sumber daya air mulai di kuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan air oleh perusahaan multinasional juga nampak jelas di Indonesia terlebih ketika dampak peminjaman kepada IMF dan Bank Dunia yang mensyaratkan privatisasi di beberapa bidang. Ada 246 perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Indonesia dengan total produksi 4,2 milyar liter pada 2001, jadi sekitar 2,73 milyar atau lebih dari 50 persen dikuasai oleh dua perusahaan yakni, Aqua (Grup Danone) dan Ades (Coca Cola Company). Menurut catatan ASPADIN ( Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia), perusahaan AMDK di seluruh Indonesia setiap tahun membutuhkan sekitar 11,5 miliar liter air, namun yang jadi air kemasan hanya sebanyak 7,5 liter per tahun, sisanya sebanyak 4 liter terbuang untuk proses pencucian dan pemurnian. Sementara, PDAM hanya mampu melayani kebutuhan air bersih bagi 35-40 persen masyarakat.
Ada dua aspek penting dalam penguasaan sumber daya air oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Pertama, privatisasi di jadikan jawaban atas ketidakmampuan PDAM dalam mengelola utang yang diciptakan oleh lembaga internasional (Bank Dunia dan atau IMF) dan meningkatkan pelayanan terhadap publik. Aspek kedua berkaitan dengan pembenturan antara konsensi AMDK dengan irigasi seperti yang terjadi di Klaten. Perusahaan AMDK PT Tirta Investama mempunyai izin mengambil air sebesar 18 liter per detik melalu sumur bor disamping mata air Sigedang yang juga merupakan air sumber irigasi untuk lahan pertanian di lima kecamatan. Petani setempat mengatakan kekurangan air irigasi sejak PT TI mengoperasikan sumur bor pada 2002. Dikhawatirkan apabila kekurangan air irigasi ini berlangsung terus menerus maka akan memunculkan permasalahan baru yaitu menurunnya produksi pangan.
=========================

* Makalah ini disampaikan pada diskusi apresiasi film peringatan HUT SOPINK ke 13 dengan judul The New Rules of The World
® Sekjend FPPI Pimpinan Kota Jogjakarta
[1] Aditya Stefanus, Globalisasi Berkaitan dengan PMA di Indonesia, Forum Diskusi Ekonomi,Auditorium FE UAJY, 3   November 2007, hlm 1
[2] Diskusi Monitor Depok, Kejahatan Kemanusiaan dan Perekonomian( di Indonesia ) oleh World Bank, 1 Februari 2008, hlm 6
[3] Simalakama Investasi Asing, Tempo, Edisi 27 Maret-2 April 2006, hlm 23
[4] Selain istilah MNC’s, dikenal juga istilah TNC’s atau  transnational corporation  yang ditawarkan oleh PBB.
[5] I. Wibowo, dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005, hlm 19
[6] Sumber : Medard Gabel dan Henry Bruner, 2003, Global Inc : An Atlas of The Multinational    Corporation, hal 3
 
[7] I. Wibowo, op.cit., hlm 3
[8] Sumber : Global Inc.Dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005.
[9] Panji Anoraga, 1994. Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, hlm 28
[10] Yanuar Nugroho, dalam Kuasa Korporasi, Insist Yogyakarta, 2005, hal  53
[11] I. Wibowo, op.cit., hlm 26
[12] Gunawan, TNC dan HAM, Workshop Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, PUSHAM UII, Yogyakarta, 13-15 November 2007, hlm 5
[13] CEB WPNews, PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat, http://www.melanesianews.org, 25 Februari 2006, hlm 1
[14] Ibid,. hlm 2
[15] Down to Earth Nr. 48 Februari 2001
[16] Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Geologi Indonesia  (IAGI)
[17] Tempo, Simalakama Investasi Asing, Edisi aret-April 2006, Jakarta, hal 35
[18]  Buletin JATAM, ExxonMobil, Mengeruk Untung diatas Duka Aceh, Volume 3, Nomor: 17, Tanggal 20, Oktober 2001, www.aceh-eye.org, hlm 1
[19] Siaran Pers JATAM & Lembaga Olah Hidup , Hentikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung Untuk Newmont, 07 May 2008, http://www.jatam.org
 
 
[20] Emmy Hafild dan Moudy Gerungan, Newmont Memanipulasi Informasi, walhi@walhi.or.id, 19 Juli 2000, hlm 1
 
 
[21] Sarah Anderson, dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005, hlm 37
[22] Hira Jhamtani, dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005, hlm 88
[23] I. Wibowo., op.cit, hlm 39
[24] Hira Jhamtani, op.cit, hlm 91

Buntut PHK Karyawan Hotel Jayakarta

SLEMAN- Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) serta Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PEngadilan NEgeri Sleman, kemarin.
Pengunjuk rasa menuntut pembebasan terhadap Ketua Serikat Pekerja Hotel Jayakarta Wijayanti dan salah satu pengurusnya Maksum Basuki.
Koordinator aksi Aditya Rochman mengatakan aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk pressure politik terhadap proses peradilan bagi dua orang terdakwa Wijayanti dan Maksum Basuki.
“Kami melihat kejanggalan dalam proses persidangan ini,” ujarnya, kemarin. Para pengunjuk rasa meminta hakim bertindak adil dengan membebaskan para terdakwa karena kasus yang dituduhkan pada Wijayanti dan Maksum dinilai tidak benar dan hanya dibuat-buat oleh manajemen perusahaan Hotel Jayakarta.
Bahkan para pengunjukrasa dalamorasinya mengancam akan melakukan tindakan represif dengan mengerahkan lebih banyak massa jika siding tetap dilanjutkan dan akhirnya memvonis kedua terdakwa.Wijayanti dilaporkan oleh GM Hotel Jayakarta Jogja dengan tuduhan membongkar rahasia perusahaan kepada orang lain. Yakni membeberkan nota keuangan yang terdiri dari bill, guest bill dan order slip. Dikonfirmasi soal itu, Wijayanti membantahnya. Dia mengaku melaporkan nota keuangan tersebut kepada owner Hotel Jayakarta, bukan kepada orang lain. Menurutnya, sesuai Perjanjian KErja BErsama (PKB) antara karyawan dan perusahaan tidak menyebutkan adanya rahasia menyangkut nota keuangan yang dimaksud. “Setelah 14 tahun bekerja, saya tahu kalau itu rahasia sejak dilaporkan ke Polsek Depok Timur ,” ujarnya. Wijayanti menerangkan, hal itu bermula dari penggunaan fasilitas kamar atas nama salah seorang karyawan bernama Agus Zakarya selaku Direktur of Sales Marketing, selama 10 hari. “Namun yang menempatinya bukan pak Agus melainkan seorang perempuan,” ungkap Wijayanti kepada wartawan. Akibatnya, karyawan merasa dirugikan karena tidak ada pemasukan. Pasalnya tidak ada pemasukan bagi perusahaan. Padahal seharusnya 10 persen dari ongkos kamar dikenakan pajak dan 10 persen lagi untuk fee servis bagi karyawan. Wijayanti pun melaporkan hal itu kepada owner. Setelah merasa tidak bias merampungkan persoalan di tingkat bepartid dan tripartid. ” Sesuai PKB pasal 47 ayat 1 kalau unit tidak bias menyelesaikan persoalan maka di bawa ke tingkat yang lebih tinggi yakni owner. Tapi saya dianggap justeru membocorkan rahasia perusahaan,” katanya. Wijayanti dilaporkan oleh GM Hotel Jayakarta Jogja Ronald Indrajaya pada 28 Juli 2008. Dua hari berikitnya Wijayanti mengaku diskorsing oleh perusahaan selama 14 hari. “Baru berjalan 12 hari skorsing, sudah turun tambahan skors hingga enam bulan. Belum juga skorsing rampung saya di PHK pada 8 September lalu. Selama diskorsing tanpa gaji dan hak-hak saya tidak diberikan,” paparnya. Dalam persidangan Wijayanti dituntut 8 bulan kurungan karena dinilai melanggarSementara itu Cooperate Lawyer Hotel Jayakarta Dony Hendrocahyono mengatakan Wijayanti dilaporkan ke aparat dan dinilai membocorkan rahasia perusahaan karena memberikan nota-nota keuangan itu kepada orang lain. Bukan ke owner. Yakni memberikannya kepada orang bernama Azzanudin, driver Hotel Jayakarta Jakarta. Dony menjelaskan antara Hotel Jayakarta Jogja dan Hotel Jayakarta Jakarta adalah dua perusahaan yang berbeda manajemen, sehingga dikategorikan berbeda perusahaan. “Hotel Jayakarta di Jogja dibawah PT Juwana Warga sedangkan yang di Jakarta milik Pujadi and Son Tbk,” katanya.Terkait soal PHK dan tidak diberikannya gaji yang menjadi hak Wjayanti, Dony menyangkal hal itu.
Dia berdalih, selama proses skorsing, semua hak karyawan tetap diberikan namun dipending hingga proses persidangan pidana rampung. PHK baru bias dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI). Menurut Dony, PHI baru bisa menggelar sidang jika putusan pidana telah dijatuhkan pada terdakwa. \
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=68415

Keracunan Penafsiran Dalam Fatwa Haram Rokok dan Golput

Akhirnya MUI mengharamkan Golput. Selain juga mengharamkan merokok buat anak kecil/remaja dan wanita hamil, serta tindakan merokok di tempat umum. Dan ditambah lagi, MUI mengharamkan Yoga yang “mengandung” ritual agama lain.Apa yang ada di otakku ketika semalem membaca berita ini? Absurd. Bodoh. Sok. Rokok, entah buat anak kecil atau wanita hamil, memang tidak baik untuk kesehatan. Tapi tidak lantas yang tidak baik untuk kesehatan berarti “haram”. Aku sungguh-sungguh tidak tahu qiyas (penafsiran) macam apa yang digunakan oleh para ulama MUI sehingga sampe ke sana. Jika logika tafsir ini diberlakukan, maka akan ada banyak sekali hal yang haram. Karena banyak sekali hal-hal yang membahayakan kesehatan atau hidup. Makanan tertentu buat penderita diabetes, kurang minum air buat penderita ginjal, dan seterusnya. Atau olahraga-olahraga berbahaya.Banyak orang tidak mengerti apa makna haram. Haram adalah tindakan yang dilarang Tuhan, yang jika dilanggar akan terkena sanksi: dosa. Kenapa ia diharamkan? Tidak semua orang tahu. Seperti orang tidak tahu kenapa babi dan anjing haram buat dimakan (orang islam). Memang ada penjelasan, tetapi tidak selalu gamblang. Dalam banyak fatwa haram memang seringkali ada ada penjelasan: karena hal itu tidak baik buat kehidupan. Tapi sekali lagi, tidak baik buat kehidupan. Bukan kesehatan. Seperti judi dan mimum khamr. Dijelaskan bahwa judi dan khamr adalah najis yang merupakan tindakan setan, dan oleh karenanya ia harus dihindari (haram). Tetapi tidak semua status haram punya penjelasan demikian. Haram adalah status syar’i, di mana konsekuensinya adalah para pelanggarnya mendapat sanksi akhirat: dosa/neraka–kecuali dimaafkan Tuhan. Seperti judi. Sementara ada kesalahan-kesalahan yang di dunia ini tidak diberi status syar’i, meski ia “membahayakan”. Semua hal “yang tidak disarankan dalam hidup” tidak lantas berarti “diharamkan”. Dalam Islam, larangan Tuhan pun tidak selalu haram. Ada yang bersifat makruh (larangan yang diganjar pahala jika tidak dilakukan/dihindari, tapi juga tidak berdosa jika dilakukan/langgar), selain ada yang netral (mubah).Tindakan MUI mengharamkan rokok menurutku hanya membuat ia memasuki arena berbahaya: halal-haram, dosa-pahala, surga-neraka. Rokok, menurutku, cukup difatwakan lewat dokter atau larangan-larangan yang bersifat non-syar’i, dengan kata lain tidak usah bawa-bawa agama. Larangan merokok lebih baik daripada “mengharamkan” rokok. Karena larangan tidak mengikutkan Tuhan, dosa-pahala dan surga-neraka. Hebatnya, orang-orang yang tidak tahu beda “larangan” dengan “haram” serta “makruh” ikut-ikutan mendukungnya, seperti Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait serta Ketua-nya, Kak Seto. Di sini, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto kelihatan tidak tahu apa makna haram. Haram, buat orang-orang seperti ini, tak lebih hanya sebuah larangan. Padahal, “haram” lebih dari itu. Ia bukan semata larangan yang ditujukan demi kebaikan manusia, tetapi ada kaitannya dengan Tuhan–lewat status syar’i-nya tersebut. Dan anehnya, kenapa hanya haram buat anak-anak dan wanita hamil, tetapi tidak buat laki-laki dewasa? Padahal rokok berbahaya bukan hanya terhadap anak-anak dan wanita hamil, tetapi juga terhadap laki-laki/pria.Kemudian soal golput juga absurd lagi. Entah berdasar dalil dari mana, MUI mengharamkan golput. Anda tahu apa implikasi syar’i dari keputusan ini? Berarti ada 50-an juta lebih orang Indonesia yang, menurut fatwa MUI, adalah pendosa yang kelak akan diganjar dengan “siksa neraka”. Begitulah kira-kira kalo bicara agama. Ini adalah konsekuensi jika kita bicara hukum syar’i, halal-haram.Memang ada sebuah hadist yang menyebutkan bahwa “memilih pemimpin yang buruk masih lebih baik ketimbang tidak ada pemimpin.” Di sini, Islam menganggap bahwa negara tidak boleh dibiarkan tanpa pemimpin. Kenapa? Karena jika itu terjadi, maka akan terjadi kekacauan yang bahayanya jauh lebih besar ketimbang ketika dipimpin oleh penguasa tiran sekalipun. Tetapi apakah lantas memilih pemimpin itu wajib? Iya, jika tidak memilih (golput) menimbulkan kevakuman kekuasaan. Tetapi tidak jika golput tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan. Dan kita tahu golput tidak akan menimbulkan vacuum of power.Fatwa haram golput jelas merupakan kesalahan serius buat MUI. Sejak kecil aku belajar Islam, dan tidak pernah menemukan Qur’an/Hadist yang kiranya bisa ditafsirkan demikian. Jika pendasarannya adalah hadist yang aku sitir di atas, maka para ulama MUI sepertinya harus belajar logika lagi. Atau “mantiq” dalam ilmu pesantren-nya. Akan lebih tepat jika MUI berfatwa: memilih hukumnya adalah wajib. Tapi bukan wajib ‘ain, melainkan wajib kifayah. Apa bedanya?Wajib ‘ain adalah kewajiban yang ditimpakan kepada setiap orang, yang jika tidak melakukannya ia berdosa–seperti sholat, zakat dan puasa di bulan Ramadhan. Wajib ‘ain adalah kewajiban yang tanggungjawabnya ada di pundak setiap indovidu. Sementara wajib kifayah adalah kewajiban yang ditimpakan kepada kelompok, seperti sholat jenazah. Dalam wajib kifayah seperti sholat jenazah, kewajiban dibebankan pada kelompok. Jika tak seorang pun dari kelompok itu yang melakukannya, maka semua menanggung dosa. Tapi jika ada beberapa (tidak perlu semua) orang dari kelompok tersebut yang melakukannya, maka kewajiban berarti sudah ditunaikan. Ketika ada orang meninggal dan tak seorang pun di sebuah desa yang mau menshalati-nya, maka seluruh penduduk desa tersebut akan berdosa. Tetapi jika ada sejumlah orang yang menshalatinya (tidak harus semuanya), maka itu sudah cukup. Begitulah wajib (fardhu) kifayah.Mencoblos dalam pemilu, akan lebih tepat jika disebut wajib kifayah–seperti shalat jenazah. Dan buat yang tidak melakukannya tidak ada masalah–sejauh sudah ada yang melakukannya. Sehingga, jika sudah ada beberapa ribu atau juta orang Indonesia yang memilih sehingga cukup untuk melahirkan kepemimpinan, maka itu sudah cukup. Yang lain tidak perlu menanggung dosa. Berbeda dengan status haram. Dengan status haram, maka lagi-lagi, berdasar hukum syar’i, setiap orang akan berdosa jika tidak memilih. Dan fatwa “memilih adalah wajib kifayah” sangat berbeda dengan “golput haram”. Lagi-lagi, MUI sepertinya melakukan kerancuan penafsiran (exegese fallacy) yang serius jika ditinjau dari hukum Islam. Itulah kenapa aku merasa absurd dengan keputusan-keputusan yang tidak perlu tersebut, yang membawa-bawa agama. Tidak semua hal harus diputuskan secara agama (syar’i). Tuhan menyerahkan sebagian masalah kita untuk kita selesaikan sendiri (wa amruhum syuuro bainahum). Tidak perlu bawa-bawa dalil agama. Karena tidak semua hal mesti ada konsekuensi surga dan nerakanya, dosa atau berpahala. Namun penyakit ini tampaknya tak sembuh-sembuh juga. Seperti kesenangan bikin fatwa sesat dan yang tidak sesat. Tapi begitulah. Seperti DPR dan pengadilan kita, begitu juga MUI. Suka bikin hukum dan memutuskan semaunya. Meski aku juga tahu bahwa sepertinya fatwa itu pun tidak akan banyak berbicara.
Savic Aliel’ha mantan aktivis ‘98 Wakil Ketua Lajnah Ta’lif wan Nashr NU

 

Berita Aksi Massa FPPI Tolak Kekerasan oleh Aparat

Selasa, 17 Februari 2009, 17:56 WIB
Massa FPPI Tolak Kekerasan oleh Aparat
Joko Widiyarso - GudegNet
Puluhan massa yang menamakan diri Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DIY Selasa (17/02). Dalam aksinya, massa menolak tindakan keras aparat negara terhadap warga Kedumulyo, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada 22 Januari lalu menyusul rencana pembangunan PT Semen Gresik di Pati Jawa Tengah.Aparat keamanan yang mengetahui bahwa aksi tersebut tak mengantongi izin unjuk rasa segera membubarkan aksi secara paksa meski sempat mendapatkan perlawanan oleh massa. Keadaan pun sempat menjadi tegang.Sebelum dibubarkan paksa, aparat keamanan menghadang massa FPPI yang hendak memasuki pintu gerbang Kantor DPRD DIY. Meski tak bisa masuk halaman gedung DPRD DIY, massa tetap berorasi dan melakukan aksi teatrikal dengan pengawalan cukup ketat dari aparat Poltabes Yogyakarta.Pada kesempatan tersebut, koordinator aksi menyesalkan sikap aparat yang melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap warga Kedumulyo, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada 22 Januari silam. Kejadian tersebut menyusul rencana pembangunan PT Semen Gresik di Pati Jawa Tengah di tanah yang disengketakan oleh warga.”Kejadian di Pasuruan, Wotgaleh dan Sukolilo menunjukan pola yang sama. Sekian banyak kasus sengketa lahan di beberapa wilayah di Indonesia selalau memposisikan masyarakat sebagai pihak yang lemah dan dilemahkan,” teriak Ketua Pimpinan Kota FPPI Yogyakarta, Aditya Rahman.Oleh Aditya, kasus sengketa lahan yang terjadi tidak boleh dilupakan begitu saja. Petani yang mempunyai andil yang besar dalam sebuah negara justru mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh penguasa. Dalam kesempatan tersebut, massa dengan tegas menolak rencana pembangunan pabrik PT Semen Gresik Sukolilo dan menolak segela bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

=========================================================

Polisi Bubarkan Demo Tak Berizin
YOGYAKARTA - Polisi membubarkan puluhan orang yang mengelar aksi unjuk rasa di depan DPRD DIY, kemarin. Pasalnya, demonstran tidak mengajukan izin sebelumnya. Tak ingin ada peristiwa seperti yang pernah terjadi di Sumatera Utara, polisi langsung mengultimatum agar pendemo membubarkan diri. Beberapa saat kemudian demonstran bubar meskipun sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas.Pengunjuk rasa dari Pimpinan Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) memulai aksi dari taman parkir wisata Abubakar Ali. Mereka langsung berjalan menyusuri Jl Malioboro dan sesampainya di depan gedung DPRD DIY, polisi mengadang. Karena tidak berizin, aparat meminta pendemo membubarkan diri. Petugas akan bertindak tegas kalau mereka tidak memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang ada. Demonstran hanya berorasi sebentar dan membagikan selebaran sebelum membubarkan diri.
Sangat Represif
Ketua Kota FPPI Aditya Rahman mengungkapkan, aksi kali ini bertujuan mengkritisi perilaku aparat yang sangat represif. Dia mencontohkan penangkapan warga Sukolilo, Pati karena menyandera sejumlah karyawan PT Semen Gresik. Bukan hanya itu, petugas juga memukul, menendang, dan menyeret warga yang tengah berunjuk rasa.’’Tidak hanya berhenti di situ, polisi juga mengawasi penduduk setempat yang keluar-masuk kampung padahal itu adalah kampung mereka, tanah kelahirannya. Kondisi tersebut membuat warga merasa terancam dan tertekan,’’ ujarnya.Terlebih, jelasnya, ada sembilan orang yang mendekam di tahanan kepolisian. Mereka mengalami luka memar-memar akibat kekerasan. Polisi yang harusnya menjadi pelindung masyarakat malah bertindak sebaliknya. Dia menuntut agar petugas segera membebaskan kesembilan orang itu.’’Bebaskan mereka dan kami mendesak pemerintah membatalkan rencana pembangunan pabrik semen di sana yang hanya akan membuat rakyat sengsara,’’ tandasnya. (D19-70)
=========================================================
FPPI Aksi Solidaritas Untuk Warga Sukolilo
(Feb 05, 2009 at 11:58 PM) - Contributed by Media Online Indonesia
Sleman, Media-oi
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Jogjakarta menggelar aksi solidaritas untuk wargaKedung Mulyo, Kec. Sukolilo Kab. Pati, atas insiden penolakan warga terhadap rencana pembangunan Semen Gresik di wilayah ini, yang berakhir dengan penahanan 9 warga. Aksi di gelar di Bundaran UGM Jogjakarta, Kamis (05/2). Dalam aksi ini, FPPI mengutuk segala kekerasan yang di lakukan oleh negara dan menuntut agar sembilan warga yang masih ditahan di Polda Jateng segera dibebeaskan. Mereka juga menyatakan dukungan penolakan pembangunan PT Semen Gresik di Sukolilo. Insiden Sukolilo ini dipicu kedatangan tim Semen Gresik ke bakal lokasi penambangan, yang berakhir dengan penyanderaan tim, oleh warga yang menolak kehadiran mereka ke lahan warga. Kekecewaan warga disebabkan oleh pengambilan keputusan secara sepihak oleh lurah Kedumulyo dengan meminta sertifikat tanah yang dimiliki warga, sebagai bukti kesediaan warga untuk menjual tanah ke SG. Juga tanah kas Desa yang akan di komersilkan sebagai pembangunan pabrik SG. Warga menolak pembangunan SG di Sukolilo karena, di kawatirkan
akan mempengaruhi keseimbangan alam, khususnya pasokan air untuk wilayah Pati. Selain, itu warga khawatir kehilangan mata pencaharian kalau lahan mereka akan di keruk oleh PT SG untuk bahan semen. Pasalnya, sebagian besar penduduk disitu sebagai Petani. “Ini sangat bertentangan dengan UU pokok agraria no 5 thn1960. Dan UUD45 pasal 33 ayat 3. Ini jelas negara masih berpihak kepada kaum pengusaha,” kata Aditya rahman Widodo, Korlap aksi seraya menuntut dikembalikannya UUD 45 naskah asli, bukan hasil amandemen 2002. (Irwan_oijogja)

FPPI Demo Ajak Rakyat Golput

28-01-2009
MALIOBORO (Joglosemar) : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Selasa (27/1) melakukan aksi demo mengajak masyarakat untuk Golput dalam Pemilu 2009. Kendati aksi tersebut berjalan lancar, namun sempat diwarnai insiden saling dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian.Demo dimulai dari perempatan Tugu. Beberapa saat setelah melakukan orasi, massa mahasiswa ini melakukan long march ke kantor DPRD Provinsi DIY jalan Malioboro. Insiden saling dorong terjadi ketika peserta unjuk rasa mendekati tiang bendera dan berupaya menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang namun dihadang barikade puluhan aparat kepolisian. Mahasiswa terus berupaya menerobos barikade polisi dengan melakukan aksi dorong, tetapi polisi tetap menghalang-halangi. Meskipun telah melakukan aksi dorong, upaya mahasiswa untuk menerobos barikade aparat kepolisian gagal, dan mereka tidak dapat menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman gedung wakil rakyat tersebut. Koordinator Aksi FPPI, Aditya Rahman, menuturkan aksi ini dilandasi kekecewaan dan keprihatinan pada pemimpin yang hanya mementingkan para kapitalisme daripada bangsa sendiri. Oleh karena itu, FPPI mengimbau kepada rakyat untuk Golput dalam Pemilu mendatang. “Sistem pemerintahan di Indonesia tidak menunjukkan adanya keberpihakan pada rakyat,” ujarnya.Cara KekerasanMenanggapi ajakan Golput, Anggota Panwaslu Kota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Edy Karyono mengaku belum bisa berbuat banyak atas propaganda Golput tersebut. Menurut dia, saat ini belum ada aturan baku mengenai sanksi ajakan Golput. “Belum ada UU yang mengatur mengenai sanksi ajakan, namun kalau ajakan ini menggunakan cara kekerasan barulah bisa diproses secara hukum pidana,” tutur Edy.Dalam UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 pasal 287 ditulis sanksi pidana yang diterapkan adalah hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara dan denda administrasi sebanyak Rp 6 Juta hingga 24 Juta bagi oknum yang telah dinyatakan melarang seseorang untuk memilih dengan cara kekerasan. (aje)

(http://harianjoglos emar.com/ index.php? option=com_ content&task=view&id=32597&Itemid=1)
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========
Radar Yogya
[ Rabu, 28 Januari 2009 ]
FPPI Ajak Golput
JOGJA - Menyusul dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa golput haram, kemarin sejumlah anak muda yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Jogja menggelar aksi simbolik sebagai tanggapan atas fatwa tersebut. Mereka melakukan aksi keprihatinan dengan berjalan dari Tugu menuju Kantor Pos Besar dengan melewati Jalan Malioboro dan singgah beberapa saat di kantor DPRD DIJ untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan fatwa MUI itu. Selain menyampaikan pidato orasi, massa yang jumlahnya tak lebih dari 30 orang berusaha menurunkan bendera merah putih yang ada di halaman depan kantor DPRD DIJ menjadi setengah tiang. Namun aksi tersebut dihalang-halangi oleh polisi yang berjaga melingkari tiang bendera.”Bendera setengah tiang memiliki arti berkabung. Ini menunjukkan bahwa kami prihatin atas apa yang terjadi di Indonesia sekarang ini,” tutur koordinator aksi Aditya Rahman kepada wartawan di sela aksi. Dikatakan, meski aksi ini bukan semata-mata untuk menanggapi fatwa MUI, pihaknya menegaskan untuk memilih sikap golput sebagai wujud kekecewaan terhadap keadaan pemerintahan di Indonesia.Menurutnya, pemerintahan yang ada sekarang ini belum berpihak kepada rakyat, melainkan malah menindas rakyat. Partai politik yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat dinilai hanya memberhalakan kekuasaan dan mementingkan kepentingan golongan. Pemilu 2009 juga dinilai FPPI hanya sebagai ajang pertarungan kekuasaan oleh para elit politik, yang akan membuka ruang bagi mereka untuk duduk di kursi kekuasaan yang terjun dalam politik praktis. Sehingga mereka khawatir apa yang dilakukan oleh kalangan elit politik itu hanya melahirkan penindas baru.Mereka juga menilai, para kandidat calon pemimpin yang ada sekarang ini belum memenuhi syarat sebagai pemimpin, sehingga memilih untuk tidak memilih dianggap sebagai sikap yang tepat untuk menyelamatkan bangsa dari sistem penindasan.Sikap mereka untuk golput ini tak hanya sampai di situ. Lebih lanjut mereka akan mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk bersikap golput. “Golput itu tidak dosa, memilih untuk tidak memilih adalah hak,” tegas Aditya. (nis)(http://www.jawapos. co.id/)
============ ========= ========= ========= ========= ========= =======
FPPI kecam fatwa Golput
Selasa, 27 Januari 2009 15:14:57
JOGJA: Fatwa yang mengharamkan Golongan Putih (Golput) pada pemilu yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat kecaman. Salah satunya datang dari Forum Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI). FPPI merespon fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu dengan menggelar demonstrasi. Mereka menyatakan fatwa tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang memungkinkan mewadahi seseorang untuk tidak memilih dengan alasan perbedaan ideologi maupun ketidaksesuian visi dan misi. “Fatwa tersebut telah melanggar konstitusi karena memilih ataupun tidak memilih itu pada hakekatnya juga merupakan hak asasi menusia,” ujar Koordinator aksi Aditya Rahman. Demonstrasi itu diikuti kurang lebih 65 orang yang dimulai pukul 11.00 WIB dengan long march dan orasi dari Tugu menuju DPRD Propinsi DIY dan berakhir di depan Kantor Pos, sebelum keluarnya fatwa MUI mereka juga telah menyatakan Golput pada pemilu 2009 mendatang. (Miftahul Ulum)
(http://harianjogja. com/web2/ beritas/detailbe rita/757/ fppi-kecam- fatwa-golputview .html)

Kenapa Harus Menolak UU BHP ?

Ferry WidodoÒ

 

Secara Umum

Pendidikan dimata Lembaga-lembaga Internasional (WTO,GATS dan lain-lain)

Dalam negosiasi perundingan GATS, penyediaan jasa pendidikan merupakan salah satu dari 12 sektor jasa lainnya yang akan diliberalisasi. Liberalisasi perdagangan sektor jasa pendidikan berdampingan dengan liberalisasi layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, serta jasa-jasa lainnya. Sejak tahun 2000, negosiasi perluasan liberalisasi jasa dalam GATS dilakukan dengan model initial offer dan initial request. Dimana setiap negara bisa mengirimkan initial request yaitu daftar sektor-sektor yang diinginkan untuk dibuka di negara lain. Negara diwajibkan meliberalisasi sektor-sektor tertentu yang dipilihnya sendiri atau disebut initial offer. Perundingan untuk perluasan akses pasar jasa ini dilakukan secara bilateral oleh masing-masing negosiator jasa tiap negara di Jenewa, yang apabila disepakati akan berlaku multilateral.

Seperti yang di ungkapkan oleh mantan Rektor UGM Prof. Dr. Sofian Effendi, yang ingin coba dipakai dalam dunia pendidikan saat ini adalah logika perdagangan jasa. Dalam ilmu ekonomi membagi 3 sektor kegiatan usaha dalam masyarakat. Pertama adalah sector Primer mencakup semua industri ekstraksi hasil pertambangan dan pertanian. Kedua, sektor sekunder mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur dan utilities. Dan ketiga, sektor tersier yang mencakup industri-industri untuk mengubah wujud benda fisik (physical services), keadaan manusia (human services) dan benda simbolik (information and communication services). Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi tersebut, WTO menempatkan dunia pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan. Seperti yang dikatakan oleh Dale R dan Robertson SL, ”The varying Effects of Regional Organization as Subjects of Globalization on Education”, Comparative Education Review (2002), terjadinya liberalisasi pendidikan tidak terlepas dari pembentukan organisasi-organisasi regional, seperti WTO, EU, NAFTA, AFTA, GATT, PECC, dan APEC. Kehadiran organisasi-organisasi ini berpengaruh besar pada kebijakan pendidikan, bahkan sampai urusan pelaksanaan kebijakan. Global(isme) juga telah berpengaruh terhadap perkembangan konsep desentralisasi atau otonomisasi pendidikan. Hal ini akan berdampak pada pengelolaan kurikulum di setiap jurusan atau program studi, (Astiz, M F Wiseman, dan Baker D P Slouching towards Decentralization: Consequences of Globalization for Curricular Control in National Education System, 2002). (Kompas edisi 26 Desember 2008).

Indonesia sendiri mulai mengikatkan diri dalam WTO sejak tahun 1994. Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization”. Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak bisa menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Dalam kondisi seperti ini, sejalan dengan logika ekonomi ala WTO, pendidikan hanya akan menjadi barang komersial yang jauh dari upaya pemenuhan hak konstitusi rakyat atas pendidikan yang bermutu dan berkualitas oleh negara.

Kepentingan ekonomi Negara-negara maju disinyalir berada di balik agenda liberalisasi pendidikan. Paling tidak ada tiga Negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari bisnis pendidikan, yaitu Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai US $ 14 milyar. Di Inggris sumbangan ekspor pendidikan mencapai 4 persen dari total penerimaan sektor jasa negara tersebut. Demikian juga dengan Australia, yang pada tahun 1993, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar. Tidak mengherankan tiga negara tersebut yang amat getol menuntut sector jasa pendidikan melalui WTO. Melihat data-data tersebut, menjadi mudah dimengerti bahwa perdagangan jasa pendidikan sebenarnya digerakan oleh motivasi mengejar keuntungan ekonomi semata oleh Negara-negara maju. Aspek universal pendidikan sebagai bentuk pelayanan sosial dan proses penggalian kebenaran akan digantikan dengan hitungan untung rugi dalam logika bisnis.

Semakin massifnya liberalisasi di dunia pendidikan masih terus difasilitasi oleh negara (rezim SBY-JK), dengan dikeluarkannya UU PM (Penanaman Modal) tahun 2006, serta Perpres no 77 tahun 2007 yang isinya membagi indutri dalam industry tertutup dan indsutri terbuka. Pendidikan kemudian ditempatkan dalam industry terbuka yang dapat diinvestasikan oleh pihak swasta dengan membeli saham institusi pendidikan sebesar 49%. 

 

Secara Khusus 

Runtuhnya rezim Orba yang semula diharapkan membawa perbaikan dalam seluruh tatanan kehidupan termasuk sistem pendidikan nasional ternyata hanya tinggal harapan. Hal itu dimulai dengan terjadinya perubahan status 4 PTN (UI, IPB, ITB dan UGM), dari PTN public menjadi BHMN. Ini merupakan langkah awal untuk uji coba perubahan status yang untuk kedepannya perubahan status tersebt tidak hanya berlaku untuk ke 4 PTN tetapi bagi semua PTN di Indonesia. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi pada pembiayaan terutama sumber-sumber pendanaan dan pengelolahnya. Bila semula pendanaan terbesar berasal dari negara dan pengelolahnnya dikontrol penuh oleh negara, maka setelah menjadi BHMN sumber pendanaan berasal dari negara dan masyarakat, serta dalam pengolahannya PTN yang bersangkutan memiliki otonomi penuh. Adanya sumber pendanaan itulh yang kemudian menimbulkan dampak ideologis, politik, social, ekonomi dan budaya dimasyarakat. Permasalahan tersebut menjadi meluas ketika jumlah PTN yang berubah status it uterus bertambah dan pemerintah secara sistematik mendorong agar semua PTN menjadi BHMN.

Kebijakan pemerintah yang mendorong semua PTN menjadi BHMN itu ditenggarai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas pendidikan warganya. Upaya melepaskan tanggung jawab itu semakin jelas dengan munculnya RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan HUkum Pendidikan). RUU BHP yang kemudian disahkan pada akhir tahun 2008 tepatnya tanggal 17 Desember 2008 ini merupakan turunan dari salah satu pasal dalam UU Sisdiknas (pasal 53 ayat 4) yang mengisyaratkan agar institusi pendidikan berbentuk BHP. UU BHP ini tidak hanya mengatur mekanisme pengatur perguruan tinggi saja tetapi dari TK sampai dengan perguruan tinggi. Oleh karena cakupannya yang cukup luas itu maka UU BHP ini dinilai sangat menyesatkan secara ideologis UU BHP ini mengaburkan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sedangkan secara tekhnis menyulitan masyarakat untuk mengakses pendidikan yang diselenggarahkan oleh negara.

Kajian obyektif pasal-pasal yang bermasalah :

  1. Bab I pasal 1 tidak dijelaskan secara spesifik mengenai BHP pengelolah pendidikan dan tidak dijelaskan hubungan fungsional antara BHP penyelenggara dengan BHP pengelola Pendidikan.
  2. Pasal 8 ayat (1) dikhawatirkan akan menjadi syarat yang sifatnya diskriminatif dan kurang memperhatikan kenyataan lapangan (harus memenuhi standart nasional pendidikan dan berakreditasi A, bukan syarat yang mudah.
  3. Pasal 15 ayat (3) yang berisi mengenai fungsi organ refresentasi pemangku kepentingan yang dapat menentukan kebijakan umum, merupakan bukti adanya pelepasan tanggung jawab pemerintah.
  4. Pasal 37-39 adalah cerminan pengelolaan berbasis pada orientasi pengolaan perusahaan dan dari pasal-pasal inilah dikhawatirkan terjadinya kapitalisasi BHP akan sangat menonjol.
  5. Pasal 4 yang berisi bahwa BHP bersifat nirlaba menjadi sangat absurd ketika pasal 42 dan 43 menyatakan bahwa BHP dapat melakukan investasi secara profesional hingga mendatangkan keuntungan dari hasil investasi.
  6. Pasal 46 menunjukan adanya diskriminasi hak bagi seluruh rakyat indonesia untuk menerima pendidikan (mereka yang bodoh dan difabel tidak dapat peluang menikmati dunia pendidikan dengan tidak adanya beasiswa).
  7. Pasal 47-54 adalah gambaran yang jelas tentang tata kelolah perusahaan (korporat) yang dapat menimbulakn kesulitan bagi penyelengara pendidikan atas usaha perjuangan dibidang kebudayaan dan kebangsaan (seperti taman siswa dan beberapa penyelenggara yang berbasis keagamaan dan lain sebagainya).
  8. Pasal 55 yang mengatur tentang tenaga pendidik yang secara berjangka akan didasarkan atas perjanjian kerja (kontrak), akan menjadi kendala bagi kebanyakan tenaga yang suatu saat dapat di PHK.
  9. Pasal 58 ayat (4) adalah peraturan perundangan-udangan dibidang kepailitan sampai saat ini hanya berlaku pada perusahaan dan kalau ini dikenakan pada BHP maka sekaligus membktikan bahwa sebenarnya UU BHP menempatkan BHP sebagai perusahaan.
  10. Pasal 67 merupakan bukti penyeragaman lembaga pendidikan atau BHP. Semua BHP harus disesuaikan dengan tata kelola BHP yang termuat dalam UU BHP.

 

Kesimpulan

Secara eksplisit apa yang tercantum dalam UU BHP sangat berpotensi untuk mengembangkan liberalisasi pendidikan, baik antar pelaku pendidikan di Indonesia, maupun memberi peluang bagi layanan pendidikan asing untuk bebas melakukan kegiatan dan mengembangkan konsep pendidikan asing, hal ini merupakan tekanan dan bahaya bagi proses pendidikan nasional di Indonesia. Kewaspadaan juga perlu dilakukan tidak hanya pada UU BHP, akan tetapi juga terhadap aturan pemerintah dan aturan menteri yang semuanya bersumber pada pemenuhan permintaan WTO/GATS.

Sebagai UU turunan dari UU Sisdiknas, penolakan terhadap UU BHP harus disertai penolakan tehadap UU Sisdiknas. Apabila UU Sisdiknas tetap dipertahankan, maka dikhawatirkan akan tetap muncul UU sejenis BHP yang akan tetap lahir.

Di sisi lain, pendekatan hak atas pendidikan dapat dijadikan landasan penolakan terhadap liberalisasi pendidikan di Indonesia. Amanat konstitusi yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak atas pendidikan, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 jelas menegaskan kewajiban Negara untuk membiayainya.

Jika kehendak untuk meliberalisasi pendidikan dimaksudkan untuk memperkecil peran negara, atau bahkan menghilangkannya sama sekali maka pemerintahan SBY-JK sesungguhnya telah melakukan pelanggaran konstitusional secara serius.

Tolak UU BHP…

Laksanakan Revolusi Pendidikan Sekarang Juga

 

Catatan: sepanjang saya membaca isi UU BHP semakin banyak kejanggalan yang muncul serta semakin absurd secara pemaknaan apa yang disebut lembaga pendidikan apabila telah berubah menjadi BHP, maka dari itu saya membuka diskusi bagi siapa pun, guna untuk menambah wacana dalam pembahasan BHP.

 

 

Ò Sekjend FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta

“Refleksi Akhir Tahun”

December 26, 2008 | | 2 Comments

“Refleksi Akhir Tahun”

Ferry Widodo

 

            Tahun 2008 akan segera berakhir, fajar 2009 akan segera menyongsong, banyak hal yang telah dilewati bangsa ini sepanjang tahun 2008, baik peristiwa politik, ekonomi, sosial dan budaya. Beberapa isu terhangat yang berkembang sepanjang tahun 2008 mungkin dapat kita jadikan sebagai refleksi atas kepemimpinan rezim SBY-JK.

            Diawal 2008 SBY-JK kembali mengumumkan perombakan susunan kabinet, perombakan susunan kabinet ini sebenarnya bukanlah merupakan tindakan yang efektif yang dilakukan oleh rezim SBY-JK, tindakan bongkar pasang kabinet sebenarnya lebih kepada mengukuhkan agen-agen kapitalisme sebagai pemegang kendali kekuasaan, dengan ditetapkannya Sri Mulyani dan Boediono sebagai agen penentu pemerintah dalam mengambil kebijakan ekonomi di negeri ini. Konsekuensi dari ini semua bahwa SBY-JK dengan berani kembali menaikan harga BBM mencapai harga 6500 rupiah pada bulan Mei. Penolakan atas kenaikan harga BBM terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, tetapi pemerintah SBY-JK berkilah bahwa kenaikan harga BBM diakibatkan kenaikan harga minyak dunia, sehingga beban subsidi minyak tidak mampu lagi ditanggung oleh pemerintah. Sungguh ironis ditengah melimpahnya sumber daya minyak Indonesia, tetapi rakyat Indonesia kemudian harus menanggung kenaikan harga minyak dan diperparah dengan kelangkaan minyak yang terjadi dibeberapa daerah.

Besarnya problem sosial yang hadir di negeri ini ditunjukan dengan besarnya angka kemiskinan yang mencapai 49,5 persen, hampir separuh dari seluruh rakyat Indonesia (data yang dirilis oleh Bank Dunia) dengan pendapatan kurang dari $ 2 perhari. Angka ini berbeda dengan angka yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini. Pemerintah mengklaim bahwa telah terjadi penurunan angka kemiskinan sebesar 2,21 juta jiwa dari angka semula 34,96 juta jiwa menjadi 37,17 juta jiwa, angka ini kemudian dianggap pemerintah sebagai sebuah keberhasilan yang nyata yang telah dilakukan pemerintah saat ini. Ini juga selaras dengan klaim pemerintah yang mengatakan bahwa pemerintah telah berhasil menurunkan angka pegangguran di Indonesia, mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6 persen. Padahal saat ini saja, besaran angka pengangguran terdidik meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi pengangguran terdidik dari total angka pengangguran pada tahun 1994 tercatat sebesar 17 persen, menjadi 26 persen pada tahun 2004, dan kini pada tahun 2008 meningkat menjadi 50,3 persen. Artinya bahwa angka-angka yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini merupakan kebohongan publik dan semata-mata angka-angka politis demi menarik simpati masyarakat untuk pemilu 2009. Semakin besarnya angka kemiskinan kemudian berujung pada meningkatnya angka tindakan kriminalitas dikalangan masyarakat Indonesia, tercatat angka kriminalitas yang didorong dari kebutuhan ekonomi meningkat di sepanjang tahun 2008.

Belum lagi dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah yang kontroversial.  Seperti kontroversi UU Pornografi yang kembali menuai kritikan kepada pemerintah. Perbedaan interpretasi pornografi dan lemahnya pemerintah dalam membaca sosiologi-antropologi masyarakat Indonesia kembali memunculkan isu-isu disintergrasi dibeberapa daerah. Ini adalah kelemahan pemerintah dalam membaca kepetingan masyarakat dan dapat dikatakan bahwa isu UU Pornografi merupakan bagian dari pengalihan isu atas problem-problem kerakyataan yang sebenarnya dihadapi oleh rakyat Indonesia.

            Lemahnya fondasi ekonomi Indonesia kembali terlihat dengan ketidak mampuan pemerintah dalam menghadapi krisis ekonomi global yang bermula dari krisis di AS. Kekuatan ekonomi Indonesia kembali goyah dengan hantaman krisis tersebut, ketidak mampuan pemerintah kembali ditunjukan dengan tindakan pemerintah yang mengeluarkan SKB 4 Menteri yang berkaitan dengan penempatan nominal UMP untuk tahun 2009. Terbitnya SKB 4 Menteri sebenarnya merupakan tindakan pelepasan tanggung jawab Negara dalam melindungi nasib para buruh serta Negara lebih cenderung melindungi nasib para pengusaha yang selama ini memang tidak pernah mempunyai visi mensejahteraakan nasib para buruh. Sehingga menjadi wajar apabila terjadi banyak aksi penolakan dari para buruh terhadap kebijakan SKB 4 Menteri yang dipandang semakin memarjinalkan nasib buruh Indonesia, dengan demikian SKB 4 Menteri merupakan akal-akalan pemerintah dalam menjerumuskan rakyat khususnya para buruh di Indonesia pada jurang kemiskinan.

            Dipenghujung tahun 2008, rakyat Indonesia kembali dipaksa menikmati kebijakan pemerintah yang sangat anti rakyat. Kepedulian pemerintah dalam dunia pendidikan merupakan alasan disahkannya UU BHP yang justru menimbulkan gejolak aksi dibeberapa daerah karena secara substansi UU BHP ini justru memasung hakikat dari pendidikan yang sebenarnya. Dengan terbitnya UU BHP akan semakin menjauhkan rakyat Indonesia dengan dunia pendidikan karena dengan disahkannya UU BHP akan semakin melegitimasi institusi-institusi pendidikan untuk menaikan biaya pendidikan dengan alasan tidak ada subsidi dari pemerintah. Ini berarti proses privatisasi atau liberalisasi pendidikan yang sebelumnya telah diperkuat Peraturan Presiden No 76 dan 77 Tahun 2007 tentang kriteria usaha di bidang penanaman modal semakin membuka peluang besar kepada modal asing untuk berinvestasi di bidang pendidikan. Sekali lagi UU BHP ini membuka jalan bagi asing untuk memegang saham sampai 49 persen untuk tiap satuan pendidikan tingkat menengah dan universitas. Dan semua ini tidak lepas dari besarnya peran-peran lembaga-lembaga kerjasama Internasional yang telah mampu menancapkan agenda liberalisasinya di sektor perdagangan dan jasa.

Seperti yang dikatakan oleh Dale R dan Robertson SL, ”The varying Effects of Regional Organization as Subjects of Globalization on Education”, Comparative Education Review (2002), terjadinya liberalisasi pendidikan tidak terlepas dari pembentukan organisasi-organisasi regional, seperti EU, NAFTA, AFTA, GATT, PECC, dan APEC. Kehadiran organisasi-organisasi ini berpengaruh besar pada kebijakan pendidikan, bahkan sampai urusan pelaksanaan kebijakan. Global(isme) juga telah berpengaruh terhadap perkembangan konsep desentralisasi atau otonomisasi pendidikan. Hal ini akan berdampak pada pengelolaan kurikulum di setiap jurusan atau program studi, (Astiz, M F Wiseman, dan Baker D P Slouching towards Decentralization: Consequences of Globalization for Curricular Control in National Education System, 2002). (Kompas edisi 26 Desember 2008). Sehingga dengan ditetapkannya UU BHP dapat dikatakan bahwa pemerintah kembali melemparkan tangung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat seperti tertuang dalam UU Dasar, kepada institusi-institusi pendidikan yang telah berubah paradigmanya menjadi perusahaan.

            Diruang demokrasi terjadi sebuah krisis demokrasi yang cukup besar. Mungkin Indonesia telah dianggap sebagai negara demokrasi di dunia dengan mekanisme pemilihan langsung dari tingkat Presiden hingga pemilihan Walikota. Tetapi ada beberapa hal yang kemudian menjadi catatan dalam mekanisme pemilihan secara langsung. Seperti yang terjadi dalam beberapa pilkadal dibeberapa daerah di Indonesia. Serakaian pilkadal dibeberapa daerah selain memakan biaya sangat mahal. Belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh para kandidat. Ironisnya, pilkada langsung itu tidak berefek langsung pada perbaikan kehidupan rakyat. Yang terjadi justru sebaliknya, lahir efek negatif dari paham demokrasi dan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia seperti polarisasi kelompok masyarakat dan merenggangnya interaksi sosial di antara masyarakat itu sendiri. Rakyat indonesia mulai merasa jenuh dengan proses demokrasi yang ada. Hal ini kemudian mendorong berkembangnya apatisme, ditandai dengan makin tingginya angka golput. Dari sejumlah pilkada di tahun 2008, ”dimenangi” oleh golput. Golput di pilkada Jawa Barat 33%, Jawa Tengah 44%, Sumatera Utara 43% dan pilkada Jatim putaran I sebesar 39,2% dan putaran II sekitar 46%. Angka golput pada sejumlah pilkada kabupaten/kota pun banyak yang berkisar antara 30 – 40% bahkan lebih.

Fenomena itu diperkirakan terus berlangsung pada pemilu 2009 nanti, tetapi apakah fenomena ini dapat kita sebut bahwa masyarakat sudah mulai pintar dalam memberikan suaranya dalam tiap pemilihan atau akibat dari rasa frustasi masyarakat yang besar terhadap mekanisme demokrasi saat ini?…

            Maka dengan melihat semakin besarnya permasalah yang dihadapi bangsa ini dapat kiranya mampu menjadi ruang refleksi bagi kita semua dalam menyambut tahun 2009 ditengah-tengah gegap gempitanya pemilu 2009 dan di tengah hantaman krisis global yang diperkirakan akan dihadapi oleh bangsa ini dipertengahan tahun 2009 nanti. Pertanyaan kita kemudian bahwa harus seperti apa dan bagaimana kita menghadapi tahun 2009 nanti?….

            Jawaban atas pertanyaan ini kemudian harus menjadi strategi dan taktik dalam melakukan perjuangan menuju kemerdekaan 100 % rakyat Indonesia.

            Sekali saya ucapkan Selamat Natal Tahun 2008 dan Selamat Tahun Baru 2009.

 

Ferry Widodo Sekjend Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta.

Bergerak Bersama Rakyat

oleh Ferry W[1]

 

Pemuda adalah pikiran-bertindak. Sejarah pemuda adalah sejarah massa;…..Pemuda adalah penghubung dari berbagai kenyataan sejarah. Bukankah lebih mulia disebut sebagai pemuda dibandingkan mahasiswa?…”[2]

           

            Perkembangan politik etis pada awal abad ke XX, merupakan perkenalan bumi poetra dengan model pendidikan barat yang sekaligus berhimpitan dengan perubahan yang cukup cepat secara sosio-politik, yang akhirnya menimbulkan krisis pemikiran dalamhati banyak pemuda Indonesia. Perkenalan dengan ide-ide persamaan, kemerdekaan, hak asasi manusia, dan martabat sebuah bangsa (nasionalisme), inilah yang kemudian menantang para pemuda-pemuda bumi poetra untuk berfikir tentang kemerdekaan3.

            Perkembangan situasi pasca politik etis membawa perubahan yang cukup drastis dikalangan pemuda bumi poetra selain munculnya kaum-kaum muda terpelajar-seperti Tirto Ardi Soeryo, Dr. Sutomo dan Tjipto Mangunkusomo-juga menciptakan organisasi-organisasi pergerakan yang cukup massif dikalangan rakyat, selain metode dan struktur organisasi gerakan yang cukup modern dan tidak lagi bersifat messianisme, melirianisme dan nativisme. Kelahiran Budi Utomo, Serikat Islam dan Indische Partij, merupakan bukti bahwa dampak politik etis membawa perubahan yang cukup besar dikalangan pergerakan pemuda dan rakyat bangsa Indonesia. Hingga diproklamasikannya kemerdekaan pada tahun 1945-pun yang didorong penuh oleh kalangan pemuda, merupakan bukti bahwa pergerakan pasca 1926 yang cukup banyak diwakili oleh partai-partai politik dan kalangan mahasiswa perkotaan, dapat juga dimiliki oleh kalangan pemuda.

            Hingga akhirnya pada masa orde lama hingga menjelang dan jatuhnya orde baru  gerakan pemuda cukup diwakili oleh gerakan mahasiswa. Tetapi kemudian gerakan mahasiswa sepanjang perjalannya menjadi cukup ekslusif dan menjadi sangat reaksioner ditengah-tengah masyarakatnya. “Masa keemasan” gerakan mahasiswa pada saat meruntuhkan rezim orde lama tidaklah cukup menjadi tamparan bagi gerakan mahasiswa, sehingga hal ini diulangi kembali oleh gerakan mahasiswa pada saat menurunkan orde baru walau harus diakui juga bahwa gerakan mahasiswa sepanjang orde baru berkuasa mampu menjadi pelopor gerakan rakyat disaat semua gerakan rakyat direfresif, tetapi dari ini jugalah merupakan titik awal kita untuk mengkritisi dengan tegas gerakan mahasiswa yang selalu terjebak pada eforia sejarah keemasaanya hingga saat ini dan kritik kita terhadap kegagalan gerakan mahasiswa dalam mengawal reformasi.

            Kemunculan banyaknya gerakan pasca reformasi ‘98 merupakan sesuatu hal yang dapat diartikan positif bagi perkembangan organisasi gerakan dan polarisasi ideologi gerakan. Inilah yang akhirnya menjadi memunculkan bentuk baru pergerakan pemuda-hasil dari refleksi kritis terhadap perkembangan gerakan mahasiswa-bentuk baru inilah yang menyatakan bahwa pemuda adalah “tenaga revolusi” yang tersisa, yang ingin menegasi  perbedaan SARA dan lingkup pergerakan yang “terkadang” hanya dibatasi secarik kertas yang bernama Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)4.

                Kemunculan FPPI sebagai organ gerakan pemuda, merupakan jawaban penuh atas  krisis kepercayaan rakyat terhadap gerakan mahesiswa yang lebih berpola student protes dari pada student movement dan meletakan mahasiswa sebagai menara gading bagi semua perubahan serta juga kritik atas fenomena aktifis mahasiswa yang mengalami distorsi atas moral dan intelektual. Karena praktis pasca reformasi ‘98 gerakan mahasiswa tidak lebih sebagai super hero yang terjebak pada eforia ‘98-nya, dan memunculkan banyak wacana kritis terhadap fenomena aktifis gerakan mahasiswa yang beramai-ramai hijra menjadi fungsionaris partai atau aktor LSM. Intinya bahawa kemunculan gerakan pemuda merupakan gabungan dari komite aksi dan organisasi gerakan mahasiswa yang ingin beranjak penuh menuju gerakan massa rakyat kepemudaan.

Pergerakan adalah perjuangan keyakinan atas kehendak masyarakat

 (Tetap Setia Di Garis Massa)5

[1]Pemuda desa, yang sekarang aktif di Pimkot FPPI Jogja sebagai Sekjend Pimpinan Kota[2]Manifesto politik FPPI

3Gunawan. Sip; Perlawanan Sepanjang Masa

4Gunawan, Sip; Runtuhnya konsolidasi Demokrasi

5 ibid