Tahun Baru Panglima Baru

January 16, 2008 | |

Tahun Baru Panglima Baru
Gunawan*

Dalam situasi yang masih tahun baru, Panglima Baru TNI telah diserahterimakan ke Jenderal Joko Santoso, lantas apakah persoalan lama dalam isu reformasi TNI akan mengalami pembaruan.

Kepada wartawan seusasi serah terima, sang panglima baru mengatakan reformasi TNI telah berjalan, TNI tidak berpolik praktis, TNI tidak berbisnis, dan TNI tunduk kepada peradilan umum (Kompas, 9/1/08).

Pertahanan adalah kebutuhan publik dan keamanan adalah hak setiap warga negara,  menjadi signifikan bagi anggota warga negara dalam upaya terpenuhinya hak konstitusionalnya di bidang pertahanan dan keamanan menyediakan kerangka evaluasi terhadap reformasi TNI dalam rangka menciptakan kontrol obyektif dan kontrol demokratis sipil terhadap militer.

Berikut beberapa catatan buat Panglima baru TNI khususnya tentang reformasi internal TNI

Politik, Bisnis dan Pengadilan bagi TNI

Sekarang ini pada umumnya isu TNI dan politik terkait dengan tema hak pilih anggota TNI dalam pemilu dan keikutsertaan anggota TNI dalam pilkada. Namun sesungguhnya di luar itu ada yang lebih sensitif, yaitu TNI dan counter insurgency (COIN), utamanya adalah keterlibatan TNI dalam penyelesaian konflik di Papua dan pembangunan perdamaian di Aceh.

Upaya melibatkan militer dalam penanganan separatisme legitimasinya adalah Operasi Militer Selain perang (OMSP) yang diatur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Di dalam undang-undang TNI disebutkan, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, adalah wewenang dan tanggungjawab Presiden  serta harus mendapat persetujuan DPR (pasal 17 ayat 1 dan 2) . Dalam Pasal 20  (2) juga disebutkan Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan praktis bisa dikatakan suatu operasi militer selain perang tanpa dimintakan persetujuan dari DPR dan selama tidak ada Undang-Undang OMSP, operasi militer TNI di wilayah konflik adalah perang terselubung dan wujud dari intervensi militer di bidang politik.

Di luar isu COIN, beberapa kasus konflik agraria dan perburuhan juga masih menyisakan keterlibatan anggota TNI melawan petani dan buruh. Tentu keterlibatan ini tidak bisa melulu bertemakan politik pertahanan-keamanan , artinya bisa juga diteliti tentang bisnis militer di sana. 

Kedepan, tidak bisa lagi perkiraan ancaman dan rencana strategis pertahanan  ditentukan sendiri oleh TNI dan aparat intelijen militernya, melainkan tunduk dalam kontrol sipil yang itu termanifestasikan lewat Presiden, Menteri Pertahanan, dan DPR.

Tuntutan agar TNI tunduk dalam peradilan umum – termasuk pengadilan HAM – esensinya ada dua hal, pertama untuk menghilangkan impunitas di tubuh TNI, dan kedua, untuk menghindarkan upaya pertanggunggjawaban komando justru hanya mengorbankan prajurit di lapangan semata. Problemnya hingga kini Peradilan Militer masih berupa rancangan undang-undang.

TNI dan Gelar Pasukan

Reformasi TNI esensinya adalah untuk menciptakan TNI sebagai instrumen kekuatan nasional  penjaga bangsa yang memiliki kesiapan operasional (operational readlines) dan kemampuan pertahanan.  Maka pembangunan profesionalitas TNI secara umum terkait dengan doktrin pertahanan negara yang selaras doktrin keamanan nasional, keamanan dalam negeri, ketertiban umum, penegakan hukum dan keamanan kemanusian serta secara khusus terintegrasinya pembangunan masing-masing matra TNI guna terciptanya integrated armed forces.

Artinya perlu penyelerasan strategis aktor-aktor dan sinkronisasi produk hukum pertahanan dan keamanan, intinya guna menjawab alutsista seperti apa yang harus segera dipenuhi, gelar pasukan seperti apa dalam upaya TNI mempertahankan tanah air dan peranan intelijen yang seperti apa sebagai garda depan pertahanan dan keamanan. Dalam konteks supremasi sipil, pertanyaan seperti tersbut bukan beban TNI semata.Undang- Undang Nomer 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 16 Ayat 4 mengamanatkan Menteri Pertahanan untuk menyusun Buku Putih Pertahanan.

Produk Hukum Pertahanan

RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Komponen Cadangan menunjukan adanya deretan ”PR” yang penuh perdebatan pro dan kontra tentang pengaturan kebijakan dan aktor pertahanan serta keamanan. Juga ada kebutuhan payung hukum guna mengatur OMSP, penulisan Buku Putih Pertahanan dan publikasi Strategic Defense Reveiew. Itu semua bolanya ada di pemerintah dan DPR sebagai otoritas sipil. 

Idealnya pengaturan pertahanan dan keamanan tidak bertentangan konstitusi, dan mampu menjawab tantangan yang terus berubah, serta mampu beradaptasi dengan revolution in military affairs.

Godaan tahun 2008 ke tahun pemilu 2009 adalah akankah para representator sipil seperti DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan akan mengerjakan ”PR” ataukah justru ”bermain” dengan TNI, Polri dan Intelijen dalam rangka mendulang dukungan di keluarga para aktor hankam.

*Penulis adalah Direktur Progam Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)


Comments



Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind