Kenapa Harus Menolak UU BHP ?

January 15, 2009 | |

Kenapa Harus Menolak UU BHP ?

Ferry WidodoÒ

 

Secara Umum

Pendidikan dimata Lembaga-lembaga Internasional (WTO,GATS dan lain-lain)

Dalam negosiasi perundingan GATS, penyediaan jasa pendidikan merupakan salah satu dari 12 sektor jasa lainnya yang akan diliberalisasi. Liberalisasi perdagangan sektor jasa pendidikan berdampingan dengan liberalisasi layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, serta jasa-jasa lainnya. Sejak tahun 2000, negosiasi perluasan liberalisasi jasa dalam GATS dilakukan dengan model initial offer dan initial request. Dimana setiap negara bisa mengirimkan initial request yaitu daftar sektor-sektor yang diinginkan untuk dibuka di negara lain. Negara diwajibkan meliberalisasi sektor-sektor tertentu yang dipilihnya sendiri atau disebut initial offer. Perundingan untuk perluasan akses pasar jasa ini dilakukan secara bilateral oleh masing-masing negosiator jasa tiap negara di Jenewa, yang apabila disepakati akan berlaku multilateral.

Seperti yang di ungkapkan oleh mantan Rektor UGM Prof. Dr. Sofian Effendi, yang ingin coba dipakai dalam dunia pendidikan saat ini adalah logika perdagangan jasa. Dalam ilmu ekonomi membagi 3 sektor kegiatan usaha dalam masyarakat. Pertama adalah sector Primer mencakup semua industri ekstraksi hasil pertambangan dan pertanian. Kedua, sektor sekunder mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur dan utilities. Dan ketiga, sektor tersier yang mencakup industri-industri untuk mengubah wujud benda fisik (physical services), keadaan manusia (human services) dan benda simbolik (information and communication services). Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi tersebut, WTO menempatkan dunia pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan. Seperti yang dikatakan oleh Dale R dan Robertson SL, ”The varying Effects of Regional Organization as Subjects of Globalization on Education”, Comparative Education Review (2002), terjadinya liberalisasi pendidikan tidak terlepas dari pembentukan organisasi-organisasi regional, seperti WTO, EU, NAFTA, AFTA, GATT, PECC, dan APEC. Kehadiran organisasi-organisasi ini berpengaruh besar pada kebijakan pendidikan, bahkan sampai urusan pelaksanaan kebijakan. Global(isme) juga telah berpengaruh terhadap perkembangan konsep desentralisasi atau otonomisasi pendidikan. Hal ini akan berdampak pada pengelolaan kurikulum di setiap jurusan atau program studi, (Astiz, M F Wiseman, dan Baker D P Slouching towards Decentralization: Consequences of Globalization for Curricular Control in National Education System, 2002). (Kompas edisi 26 Desember 2008).

Indonesia sendiri mulai mengikatkan diri dalam WTO sejak tahun 1994. Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization”. Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak bisa menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Dalam kondisi seperti ini, sejalan dengan logika ekonomi ala WTO, pendidikan hanya akan menjadi barang komersial yang jauh dari upaya pemenuhan hak konstitusi rakyat atas pendidikan yang bermutu dan berkualitas oleh negara.

Kepentingan ekonomi Negara-negara maju disinyalir berada di balik agenda liberalisasi pendidikan. Paling tidak ada tiga Negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari bisnis pendidikan, yaitu Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai US $ 14 milyar. Di Inggris sumbangan ekspor pendidikan mencapai 4 persen dari total penerimaan sektor jasa negara tersebut. Demikian juga dengan Australia, yang pada tahun 1993, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar. Tidak mengherankan tiga negara tersebut yang amat getol menuntut sector jasa pendidikan melalui WTO. Melihat data-data tersebut, menjadi mudah dimengerti bahwa perdagangan jasa pendidikan sebenarnya digerakan oleh motivasi mengejar keuntungan ekonomi semata oleh Negara-negara maju. Aspek universal pendidikan sebagai bentuk pelayanan sosial dan proses penggalian kebenaran akan digantikan dengan hitungan untung rugi dalam logika bisnis.

Semakin massifnya liberalisasi di dunia pendidikan masih terus difasilitasi oleh negara (rezim SBY-JK), dengan dikeluarkannya UU PM (Penanaman Modal) tahun 2006, serta Perpres no 77 tahun 2007 yang isinya membagi indutri dalam industry tertutup dan indsutri terbuka. Pendidikan kemudian ditempatkan dalam industry terbuka yang dapat diinvestasikan oleh pihak swasta dengan membeli saham institusi pendidikan sebesar 49%. 

 

Secara Khusus 

Runtuhnya rezim Orba yang semula diharapkan membawa perbaikan dalam seluruh tatanan kehidupan termasuk sistem pendidikan nasional ternyata hanya tinggal harapan. Hal itu dimulai dengan terjadinya perubahan status 4 PTN (UI, IPB, ITB dan UGM), dari PTN public menjadi BHMN. Ini merupakan langkah awal untuk uji coba perubahan status yang untuk kedepannya perubahan status tersebt tidak hanya berlaku untuk ke 4 PTN tetapi bagi semua PTN di Indonesia. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi pada pembiayaan terutama sumber-sumber pendanaan dan pengelolahnya. Bila semula pendanaan terbesar berasal dari negara dan pengelolahnnya dikontrol penuh oleh negara, maka setelah menjadi BHMN sumber pendanaan berasal dari negara dan masyarakat, serta dalam pengolahannya PTN yang bersangkutan memiliki otonomi penuh. Adanya sumber pendanaan itulh yang kemudian menimbulkan dampak ideologis, politik, social, ekonomi dan budaya dimasyarakat. Permasalahan tersebut menjadi meluas ketika jumlah PTN yang berubah status it uterus bertambah dan pemerintah secara sistematik mendorong agar semua PTN menjadi BHMN.

Kebijakan pemerintah yang mendorong semua PTN menjadi BHMN itu ditenggarai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas pendidikan warganya. Upaya melepaskan tanggung jawab itu semakin jelas dengan munculnya RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan HUkum Pendidikan). RUU BHP yang kemudian disahkan pada akhir tahun 2008 tepatnya tanggal 17 Desember 2008 ini merupakan turunan dari salah satu pasal dalam UU Sisdiknas (pasal 53 ayat 4) yang mengisyaratkan agar institusi pendidikan berbentuk BHP. UU BHP ini tidak hanya mengatur mekanisme pengatur perguruan tinggi saja tetapi dari TK sampai dengan perguruan tinggi. Oleh karena cakupannya yang cukup luas itu maka UU BHP ini dinilai sangat menyesatkan secara ideologis UU BHP ini mengaburkan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sedangkan secara tekhnis menyulitan masyarakat untuk mengakses pendidikan yang diselenggarahkan oleh negara.

Kajian obyektif pasal-pasal yang bermasalah :

  1. Bab I pasal 1 tidak dijelaskan secara spesifik mengenai BHP pengelolah pendidikan dan tidak dijelaskan hubungan fungsional antara BHP penyelenggara dengan BHP pengelola Pendidikan.
  2. Pasal 8 ayat (1) dikhawatirkan akan menjadi syarat yang sifatnya diskriminatif dan kurang memperhatikan kenyataan lapangan (harus memenuhi standart nasional pendidikan dan berakreditasi A, bukan syarat yang mudah.
  3. Pasal 15 ayat (3) yang berisi mengenai fungsi organ refresentasi pemangku kepentingan yang dapat menentukan kebijakan umum, merupakan bukti adanya pelepasan tanggung jawab pemerintah.
  4. Pasal 37-39 adalah cerminan pengelolaan berbasis pada orientasi pengolaan perusahaan dan dari pasal-pasal inilah dikhawatirkan terjadinya kapitalisasi BHP akan sangat menonjol.
  5. Pasal 4 yang berisi bahwa BHP bersifat nirlaba menjadi sangat absurd ketika pasal 42 dan 43 menyatakan bahwa BHP dapat melakukan investasi secara profesional hingga mendatangkan keuntungan dari hasil investasi.
  6. Pasal 46 menunjukan adanya diskriminasi hak bagi seluruh rakyat indonesia untuk menerima pendidikan (mereka yang bodoh dan difabel tidak dapat peluang menikmati dunia pendidikan dengan tidak adanya beasiswa).
  7. Pasal 47-54 adalah gambaran yang jelas tentang tata kelolah perusahaan (korporat) yang dapat menimbulakn kesulitan bagi penyelengara pendidikan atas usaha perjuangan dibidang kebudayaan dan kebangsaan (seperti taman siswa dan beberapa penyelenggara yang berbasis keagamaan dan lain sebagainya).
  8. Pasal 55 yang mengatur tentang tenaga pendidik yang secara berjangka akan didasarkan atas perjanjian kerja (kontrak), akan menjadi kendala bagi kebanyakan tenaga yang suatu saat dapat di PHK.
  9. Pasal 58 ayat (4) adalah peraturan perundangan-udangan dibidang kepailitan sampai saat ini hanya berlaku pada perusahaan dan kalau ini dikenakan pada BHP maka sekaligus membktikan bahwa sebenarnya UU BHP menempatkan BHP sebagai perusahaan.
  10. Pasal 67 merupakan bukti penyeragaman lembaga pendidikan atau BHP. Semua BHP harus disesuaikan dengan tata kelola BHP yang termuat dalam UU BHP.

 

Kesimpulan

Secara eksplisit apa yang tercantum dalam UU BHP sangat berpotensi untuk mengembangkan liberalisasi pendidikan, baik antar pelaku pendidikan di Indonesia, maupun memberi peluang bagi layanan pendidikan asing untuk bebas melakukan kegiatan dan mengembangkan konsep pendidikan asing, hal ini merupakan tekanan dan bahaya bagi proses pendidikan nasional di Indonesia. Kewaspadaan juga perlu dilakukan tidak hanya pada UU BHP, akan tetapi juga terhadap aturan pemerintah dan aturan menteri yang semuanya bersumber pada pemenuhan permintaan WTO/GATS.

Sebagai UU turunan dari UU Sisdiknas, penolakan terhadap UU BHP harus disertai penolakan tehadap UU Sisdiknas. Apabila UU Sisdiknas tetap dipertahankan, maka dikhawatirkan akan tetap muncul UU sejenis BHP yang akan tetap lahir.

Di sisi lain, pendekatan hak atas pendidikan dapat dijadikan landasan penolakan terhadap liberalisasi pendidikan di Indonesia. Amanat konstitusi yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak atas pendidikan, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 jelas menegaskan kewajiban Negara untuk membiayainya.

Jika kehendak untuk meliberalisasi pendidikan dimaksudkan untuk memperkecil peran negara, atau bahkan menghilangkannya sama sekali maka pemerintahan SBY-JK sesungguhnya telah melakukan pelanggaran konstitusional secara serius.

Tolak UU BHP…

Laksanakan Revolusi Pendidikan Sekarang Juga

 

Catatan: sepanjang saya membaca isi UU BHP semakin banyak kejanggalan yang muncul serta semakin absurd secara pemaknaan apa yang disebut lembaga pendidikan apabila telah berubah menjadi BHP, maka dari itu saya membuka diskusi bagi siapa pun, guna untuk menambah wacana dalam pembahasan BHP.

 

 

Ò Sekjend FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta


Comments



1 Comment so far

  1.    maspupah on January 21, 2009 9:13 pm

    kalau BHP tidak di cabut,maka saya tidak bisa kuliah.saya kan kere…kerja juga susah di dapat dan di cari!!!

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind