Buntut PHK Karyawan Hotel Jayakarta

SLEMAN- Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) serta Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PEngadilan NEgeri Sleman, kemarin.
Pengunjuk rasa menuntut pembebasan terhadap Ketua Serikat Pekerja Hotel Jayakarta Wijayanti dan salah satu pengurusnya Maksum Basuki.
Koordinator aksi Aditya Rochman mengatakan aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk pressure politik terhadap proses peradilan bagi dua orang terdakwa Wijayanti dan Maksum Basuki.
“Kami melihat kejanggalan dalam proses persidangan ini,” ujarnya, kemarin. Para pengunjuk rasa meminta hakim bertindak adil dengan membebaskan para terdakwa karena kasus yang dituduhkan pada Wijayanti dan Maksum dinilai tidak benar dan hanya dibuat-buat oleh manajemen perusahaan Hotel Jayakarta.
Bahkan para pengunjukrasa dalamorasinya mengancam akan melakukan tindakan represif dengan mengerahkan lebih banyak massa jika siding tetap dilanjutkan dan akhirnya memvonis kedua terdakwa.Wijayanti dilaporkan oleh GM Hotel Jayakarta Jogja dengan tuduhan membongkar rahasia perusahaan kepada orang lain. Yakni membeberkan nota keuangan yang terdiri dari bill, guest bill dan order slip. Dikonfirmasi soal itu, Wijayanti membantahnya. Dia mengaku melaporkan nota keuangan tersebut kepada owner Hotel Jayakarta, bukan kepada orang lain. Menurutnya, sesuai Perjanjian KErja BErsama (PKB) antara karyawan dan perusahaan tidak menyebutkan adanya rahasia menyangkut nota keuangan yang dimaksud. “Setelah 14 tahun bekerja, saya tahu kalau itu rahasia sejak dilaporkan ke Polsek Depok Timur ,” ujarnya. Wijayanti menerangkan, hal itu bermula dari penggunaan fasilitas kamar atas nama salah seorang karyawan bernama Agus Zakarya selaku Direktur of Sales Marketing, selama 10 hari. “Namun yang menempatinya bukan pak Agus melainkan seorang perempuan,” ungkap Wijayanti kepada wartawan. Akibatnya, karyawan merasa dirugikan karena tidak ada pemasukan. Pasalnya tidak ada pemasukan bagi perusahaan. Padahal seharusnya 10 persen dari ongkos kamar dikenakan pajak dan 10 persen lagi untuk fee servis bagi karyawan. Wijayanti pun melaporkan hal itu kepada owner. Setelah merasa tidak bias merampungkan persoalan di tingkat bepartid dan tripartid. ” Sesuai PKB pasal 47 ayat 1 kalau unit tidak bias menyelesaikan persoalan maka di bawa ke tingkat yang lebih tinggi yakni owner. Tapi saya dianggap justeru membocorkan rahasia perusahaan,” katanya. Wijayanti dilaporkan oleh GM Hotel Jayakarta Jogja Ronald Indrajaya pada 28 Juli 2008. Dua hari berikitnya Wijayanti mengaku diskorsing oleh perusahaan selama 14 hari. “Baru berjalan 12 hari skorsing, sudah turun tambahan skors hingga enam bulan. Belum juga skorsing rampung saya di PHK pada 8 September lalu. Selama diskorsing tanpa gaji dan hak-hak saya tidak diberikan,” paparnya. Dalam persidangan Wijayanti dituntut 8 bulan kurungan karena dinilai melanggarSementara itu Cooperate Lawyer Hotel Jayakarta Dony Hendrocahyono mengatakan Wijayanti dilaporkan ke aparat dan dinilai membocorkan rahasia perusahaan karena memberikan nota-nota keuangan itu kepada orang lain. Bukan ke owner. Yakni memberikannya kepada orang bernama Azzanudin, driver Hotel Jayakarta Jakarta. Dony menjelaskan antara Hotel Jayakarta Jogja dan Hotel Jayakarta Jakarta adalah dua perusahaan yang berbeda manajemen, sehingga dikategorikan berbeda perusahaan. “Hotel Jayakarta di Jogja dibawah PT Juwana Warga sedangkan yang di Jakarta milik Pujadi and Son Tbk,” katanya.Terkait soal PHK dan tidak diberikannya gaji yang menjadi hak Wjayanti, Dony menyangkal hal itu.
Dia berdalih, selama proses skorsing, semua hak karyawan tetap diberikan namun dipending hingga proses persidangan pidana rampung. PHK baru bias dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI). Menurut Dony, PHI baru bisa menggelar sidang jika putusan pidana telah dijatuhkan pada terdakwa. \
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=68415

Comments



Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind